![]() |
R. Agung Nugraha, salah satu peserta rakor |
Bupati Sleman telah menerbitkan perbup nomor 12.2 tahun 2019 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah dan Tempat ibadah. Hari ini, Rabu 16/10/19, dilakukan verifikasi terhadap rumah ibadah yang telah berdiri sebelum perbub untuk diberikan dispensasi.
Selengkapnya baca :
Peraturan Bupati Sleman No 12.2 Tahun 2019 tentang IMB Rumah Ibadat
Untuk para takmir masjid, persiapkan dan lengkapi syaratnya, untuk memberikan kenyamanan jamaah masjid anda dalam beribadah.
- Baca juga : "Pemutihan" IMB Masjid di Sleman
Semoga bermanfaat
0 comments: