Tuesday, April 7, 2020

"Pemutihan" IMB Masjid di Kabupaten Sleman


Gambar Perspektif Masjid Latifah Al Jabbar Yogyakarta

Setelah menunggu beberapa waktu, Takmir masjid sebagai pengurus tempat ibadat dan rumah ibadat patut berbahagia. Pasalnya Bupati Sleman telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 77.27/Kep.KDH/A/2019 tentang Daftar Tembat Ibadat dan Rumah Ibadat Hasil Validasi Untuk Diberikan Izin Mendirikan Bangunan. Keputusan tersebut ditetapkan di Sleman, 28 November 2019.





Dalam lampiran SK tersebut, terdapat 2.133 Masjid, 124 Geraja Kristen dan Katolik, 2 Vihara Budha, 3 Pura Hindu. 
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut berikut tabel rekapitulasi Tempat ibadah/rumah ibadat berdasarkan SK Bupati tersebut yang berhak mendapatkan dispensasi Izin Mendirikan Bangunan (IBM).'

No
Kecamatan
Masjid
Gereja/Kapel
Vihara
Pura
Lainnya
1
Berbah
109
11
1
0
0
2
Depok
192
23
0
1
0
3
Gamping
125
10
0
0
0
4
Godean
186
8
0
0
0
5
Kalasan
150
14
0
0
0
6
Moyudan
97
7
0
0
0
7
Ngaglik
126
7
0
0
0
8
Prambanan
111
8
0
0
0
9
Tempel
125
1
0
0
0
10
Ngemplak
146
3
0
1
0
11
Seyegan
103
3
0
1
0
12
Pakem
101
11
0
0
0
13
Turi
123
1
0
0
0
14
Cangkringan
93
3
0
0
0
15
SLeman
121
15
0
0
0
16
Mlati
122
11
1
0
0
17
Minggir
103
6
0
0
0

Yang perlu dipahami dan menjadi perhatian ialah, pemutihan ini hanyalah istilah yang umum digunakan, namun sebetulnya sekedar yang berhak mendapatkan dispensasi. dengan demikian meskipun telah masuk daftar, tidak semua yang masuk daftar ini pasti/otomatis mendapatkan IMB. Takmir Masjid/pengurus harus menyiapkan dan melengkapi berkas untuk keperluan verifikasi dari dinas terkait. 

Persyaratan dispensasi lihat di : Persyaratan dan prosedur dispensasi IMB Masjid


Terpisah, Agung Nugraha, Kepala KUA Kecamatan Sleman, menambahkan bahwa diantara diantara yang krusial adalah hubungan antara pemohon IMB dengan pemegang status alas hak dan status tanah itu sendiri.  menurutnya, terkait dengan hubungan pemohon dengan pemegang alas hak tanah berarti takmir masjid bertindak sebagai kuasa atau atas nama nadzir tanah. Kalau belum wakaf sebaiknya diproses wakaf terlebih dahulu. Sedang kaitannya dengan status tanah, apabila tanah pekarangan otomatis akan lolos, namun apabila masih berupa tanah pertanian tentu harus ada proses perubahan status menjadi pekarangan terlebih dahulu.

Daftar lampiran selengkapnya dapat dicermati di : Daftar Tempat Ibadat dan Rumah Ibadat yang berhak mendapatkan dispensasi IMB

Catatan : kalau ada masjid yang belum masuk daftar silahkan menghubungi KUA setempat.

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: