![]() |
Alur pendaftaran nikah |
Persyaratan yang harus ada sebagai berikut :
1..Model N; dikeluarkan oleh Desa/Kalurahan
2. Rekemendasi nikah dari KUA Kecamatan (apabila menikah diluar wilayah KTP calon Pengantin)
3. Pas Foto ukuran 2x3 : 4 lembar, ukuran 4x6 : 1 lembar (background Biru)
4. Ijin Komandan/atasan (bila TNI/Polri)
5. Akta Cerai Asli (bila duda/janda cerai hidup) atau surat keterangan kematian (bila duda/janda cerai mati)
6. Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama (apabila umur calon pengantin kurang dari 19 tahun)
Lampiran-lampiranya :
1. Foto Copy KTP (Calon Suami, ayah calon suami, ibu calon suami, Calon Istri, ayah calon istri, ibu calon istri dan wali nikah)
2. Foto Copy KK (Calon suami, calon istri dan wali)
3. Foto Copy Akta Kelahiran (Calon suami dan calon istri)
4. Foto Copy Ijazah Terakhir (Calon Suami dan calon istri)
5. Foto Copy Buku nikah orang tua
Untuk mendaftsr, silahkan klik Daftar nikah online semoga sakinah, mawaddah wa rahmah. Aamiin
0 comments: