Friday, July 2, 2021

Bagaimana pelaksanaan nikah dimasa PPKM Darurat?

 


Banyak yang bertanya, dimasa PPKM Darurat, apakah pernikahan dapat dilangsungkan? Berikut rangkuman jawabannya.

PPKM Darurat adalah singkatan dari Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat. Karena darurat, maka banyak kegiatan yang diatur lebih ketat lagi. Tidak terkecuali untuk urusan pernikahan.

Untuk pelayanan, KUA Kecamatan memegangi prinsip protokol Kesehatan 5 M, yaitu 1) menjaga jarak, 2) memakai masker, 3) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 4) menjauhi kerumunan dan 5) mengurangi mobilitas dan interaksi.

Terkait dengan pernikahan dimasa PPKM Darurat, berikut beberapa ketentuannya :

Petama, pernikahan dapat tetap dilangsungkan dengan resepsi hanya untuk 30 orang. Hal itu berlaku umum, namun setiap provinsi bisa jadi mempunyai ketentuan khusus.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Khususnya di Kabupaten Sleman diatur sebagai berikut :

a.   Seluruh Pegawai KUA 100 persen Work From Home (WFH), artinya tidak ada pelayanan dimasa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

b.   Untuk yang sudah mendaftar sebelum masa PPKM Darurat, pernikahan tetap dapat dilaksanakan dan dianjurkan dilaksanakan di KUA.

c.   Untuk pendaftaran selama PPKM Darurat, dilakukan melalui online pada simkah.kemenag.go.id Berkas bisa discan/pdf kemudian kirim per WA kepada petugas dan janjian untuk verifikasi. Berkas Aslinya dikumpul saat verifikasi.

d.   Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan pada masa PPKM hanya dilayani di Balai Nikah/Kantor KUA.

e.   Untuk pernikahan di KUA, peserta dibatasi maksimal 10 orang.

f.     Semua yang hadir di KUA harus bebas covid, memakai masker dan sarung tangan.

 

Agung Nugraha, Penghulu KUA Kecamatan Mlati meyakinkan, “Jangan khawatir, pernikahan tetap dapat dilaksanakan kok. Yang penting sah dan tercatat saja dulu. Semoga corona segera berlalu Tidak mengadakan resepsi artinya menyelamatkan banyak orang”, pungkasnya.

 

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: