Banyak yang
bertanya, dimasa PPKM Darurat, apakah pernikahan dapat dilangsungkan? Berikut
rangkuman jawabannya.
PPKM
Darurat adalah singkatan dari Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat. Karena
darurat, maka banyak kegiatan yang diatur lebih ketat lagi. Tidak terkecuali
untuk urusan pernikahan.
Untuk
pelayanan, KUA Kecamatan memegangi prinsip protokol Kesehatan 5 M, yaitu 1) menjaga
jarak, 2) memakai masker, 3) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 4) menjauhi
kerumunan dan 5) mengurangi mobilitas dan interaksi.
Terkait dengan pernikahan dimasa PPKM Darurat, berikut beberapa ketentuannya :
Petama, pernikahan
dapat tetap dilangsungkan dengan resepsi hanya untuk 30 orang. Hal itu berlaku
umum, namun setiap provinsi bisa jadi mempunyai ketentuan khusus.
Untuk
Daerah Istimewa Yogyakarta, Khususnya di Kabupaten Sleman diatur sebagai
berikut :
a.
Seluruh Pegawai KUA 100 persen Work
From Home (WFH), artinya tidak ada pelayanan dimasa PPKM Darurat 3-20 Juli
2021.
b.
Untuk yang sudah mendaftar sebelum masa PPKM
Darurat, pernikahan tetap dapat dilaksanakan dan dianjurkan dilaksanakan di KUA.
c.
Untuk pendaftaran selama PPKM Darurat,
dilakukan melalui online pada simkah.kemenag.go.id Berkas bisa discan/pdf
kemudian kirim per WA kepada petugas dan janjian untuk verifikasi. Berkas Aslinya
dikumpul saat verifikasi.
d.
Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan pada
masa PPKM hanya dilayani di Balai Nikah/Kantor KUA.
e.
Untuk pernikahan di KUA, peserta
dibatasi maksimal 10 orang.
f.
Semua yang hadir di KUA harus bebas
covid, memakai masker dan sarung tangan.
Agung
Nugraha, Penghulu KUA Kecamatan Mlati meyakinkan, “Jangan khawatir,
pernikahan tetap dapat dilaksanakan kok. Yang penting sah dan tercatat saja
dulu. Semoga corona segera berlalu Tidak mengadakan resepsi artinya
menyelamatkan banyak orang”, pungkasnya.
0 comments: