Monday, July 5, 2021

Pendaftaran Haji dihentikan sementara

 


Pendaftaran haji regular dihentikan sementara, menyusul ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 03 – 20 Juli 2021. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : 05001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tertanggal 05 Juli 2021.

Pada Surat Edaran tertanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Khoirizi tesebut, dalam huruf E Angka 1 disebutkan : “Pelayanan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali dihentikan sementara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021”.

Selanjutnya pada Angka 2 dinyatakan, “Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan terkait pelayanan pembatalan haji regular dan/atau pengembalian Bipih yang sifatnya mendesak/darurat yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daerah Pulau Jawa dan Bali dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (work From Office).

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: