Pendaftaran haji regular dihentikan sementara, menyusul
ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 03
– 20 Juli 2021. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umroh Nomor : 05001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tertanggal 05 Juli
2021.
Pada Surat Edaran tertanggal
05 Juli 2021 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Khoirizi tesebut, dalam
huruf E Angka 1 disebutkan : “Pelayanan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali dihentikan
sementara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021”.
Selanjutnya pada Angka 2 dinyatakan, “Dalam hal terdapat
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan terkait pelayanan pembatalan haji regular dan/atau
pengembalian Bipih yang sifatnya mendesak/darurat yang hanya dapat dilaksanakan
dari kantor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daerah Pulau Jawa
dan Bali dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk
bekerja dari kantor (work From Office).
0 comments: