![]() |
ilustrasi : tempat resepsi pernikahan |
Menteri Dalam Negeri 'melarang' pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa PPKM Darurat, . Hal itu setidaknya dapat dipahami dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,, tertanggal 9 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota tersebut antara lain dituangkan : "memerintahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk melaksanaan diktum KETIGA huruf g dan huruf k Intruksi Menteri Dalam Ngegeri Nomor 15 Tahun 2021 yang diubah menjadi :
huruf g, tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;.
huruf k; pelaksanaan respsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat".
0 comments: