Thursday, January 1, 2026

Yuk berubah

 


Yuk berubah


لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗۚ وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ


Artinya :


Baginya (manusia) ada (malaikat-malaikat) yang menyertainya secara bergiliran dari depan dan belakangnya yang menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka. Apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, tidak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (Ar-Ra'd (13) :11)


Hikmah :

1. Allah mengutus malaikat yang senantiasa menyertai kita; merekan dan mencatat seluruh aktifitas kita seperti CCTV. Perbuatan Baik dan buruk nanti akan dibeber dan dipertanggungjawabkan. 

2. Sudah seharusnya kita senantiasa merubah diri menjadi lebih baik. Kita harus memiliki ghiroh (semangat) untuk berubah. Hari ini lebih baik dari pada hari kemarin. 

3. Allah Maha Kuasa, berlindunglah hanya kepada Allah. InsyaAllah kita selamat. 


by Agung Nugraha

@lonliyong, 02/01/26

Friday, June 28, 2024

Hukum khomer dan judi online

 

MINOL DAN JUDOL

Dua pekan terakhir viral dimedia terkait judi online. Dari kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya (yang juga polisi) hingga akhirnya tewas. Disusul berita dalam rapat dengan komisi III DPR, PPATK merelease lebih dari 1.000 anggota DPR (termasuk DPRD) yang terpapar judi online. Juga dugaan banyaknya ASN, guru bahkan siswa/mahasiswa yang terpapar judi online. 

Disisi lain  marak juga perbincangan peredaran minuman beralkohol secara massif di sekitar kita, tidak lagi hanya di hotel tertentu, melainkan tersebar dalam beberapa cafe dan atau kedai. Yang hari hari rame dibincangkan antaran lain kedai 23.

Haramnya minuman memabukkan

Minol merupakan singkatan dari minuman beralkohol. Ini dimaksudkan kepada semua jenis minuman ataupun serbuk dan lainnya yang memabukkan. Atau juga disebut NAPZA. 

Minuman memabukkan hukumnya haram. Dan karena mabuk dan alkohol merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat saat itu, maka penghararamannya dilakukan secara bertahap. 

Berikut tahapan pengharaman minuman beralkohol, yaitu :

Pertama, Allah menyindir tentang kebiasaan mereka membuat khamr . Sebagaimana di dalam firman Allah ,


وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ


“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.”  (QS:  An-Nahl [16]: 67).


Kedua, Allah menjelaskan dosa minum Khamr lebih besar ketimbang memanfaatkannya sebagaimana  firman Allah;

َيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ


Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan  judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS: Al-Baqarah [2] : 219)

Ketiga, Larangan Sholat apabila sedang mabuk. 

Ini didasarkan dari kisah Abdurrahman bin Auf yang mengundang beberapa sahabat, kemudian mereka meminum khamr  dan hingga mabuk. Salah satu di antara mereka kemudian menjadi imam shalat dan salah bacaan ketika membaca Surah Al-Kafirun. Maka turunlah firman Allah,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,...(QS: An-Nisa [4]: 43).

Keempat, Mutlak haramnya minuman beralkohol. 

Hal ini dipahami dari turun ayat,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ


“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,  berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan  judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS: Al-Maidah [5]: 90-91).

Khamr  secara bahasa artinya menutupi. Disebut khamr  karena minuman ini menutup akal seseorang, sehingga tidak sadar apa yang dia lakukan dan katakan.

Pada zaman dahulu khamr  dibuat dari perasan kurma atau anggur sampai menjadi sesuatu yang memabukkan.

diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Hukum peredaran khomr

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ


“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).


Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380

Judi Online

 ‘Al-Maisir’ adalah  perjudian, artinya secara bahasa adalah kemudahan. Hal itu karena di dalam  perjudian, seseorang bisa mendapatkan harta dengan mudah tanpa susah payah melalui perjudian. 

Bentuk judi berkembang dari yang sangat sederhana seperti sambung ayam, cliwik hingga sekarang dikenal judi online yang bisa dilakukan bahkan dari gadged kita didalam kamar ataupun di manapun. Bahkan kita pernah mendapati berita viral anggota DPR kepergok main judi ketika sidang di DPR. 

Terkait dosa minol dan judol Allah berfirman,

فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ

“Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Dari ayat tersebut kita pahami bahwa didalam  khamr  dan perjudian terdapat dosa besar, karena menimbulkan madharat pada akal, harta, dan badan, bahkan menimbulkan pertengkaran. Di dalam hadits ibnu Umar disebutkan, “Khamr  adalah induk segala perbuatan keji dan merupakan dosa besar. Barang siapa meminum khamr dia akan meninggalkan shalat, dan berani memperkosa ibunya, dan bibinya sendiri.” (HR: At-Thabari ). 

Perjudian juga membiasakan orang malas bekerja, mematikan kreatifitas akal, menghabiskan harta dan menimbulkan permusuhan. 

Terkait dengan manfaat khamr  dan  perjudian di antaranya, kenikmatan sesaat, keuntungan dari penjualan khamr. Sedangkan  perjudian dapat menjadikan seseorang kaya mendadak tanpa harus bersusah payah. 


Kita distimulus untuk mempertimbangkan antara manfaat dan dosa di dalam khamr  dan perjudian. Dosanya jauh lebih besar dari manfaatnya yang hanya sedikit. Bahkan dosanya dan madharatnya bersambung sampai akhirat.


Dalam riwayat, Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.


كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ


Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)

.

Saturday, August 1, 2020

Mutiara Qur'an QS. Ali Imron 180: Bakhil di dunia rugi di akhirat


Allah SWT, berfirman:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَاۤ اٰتٰٮهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْـرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَ لِلّٰهِ مِيْرَا ثُ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضِ ۗ وَا للّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya : 
Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."

QS. Ali 'Imran: 180

Hikmah :
Terkadang kita merasa bahwa apa yang kita miliki dan kita peroleh adalah karena murni usaha kita dan menjadi milik kita sepenuhnya. Kemudian kita enggan berinfaq/shodaqah atau mengeluarkan sebagiannya untuk kepentingan keagamaan dan berbagi kepada sesama. Sifat demikian disebut Bakhil.

Ayat ini mengingatkan kita bahwa sikap bakhil tersebut akan merugikan kelak di hari kiamat.

Cukup simpan uang di dompet agar mudah dikeluarkan, jangan simpan di hati. Mari kita jadikan harta yang diamanahkan kepada kita sebagai sarana mendapatkan ridha-Nya.

Saturday, June 27, 2020

Mahar dan konsekwensi terhadapnya

An-Nisa'[4] : 4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا 

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Catatan :
Mahar atau mas kawin adalah konsekwensi seorang pria jika ia menikahi wanita. Ia menjadi syarat pernikahan. Berupa pemberian secara tulus ikhlas dari pihak suami kepada pihak istri.

Pada hakekatnya, mahar adalah penghargaan suami atas istri yang telah bersedia dia nikahi. Dengan demikian, seyogyanya seorang suami menjadikannya sebagai  pemberian terbaiknya kepada istri. Tentu sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Pernyataan Rasulullah bahwa "sebaik-baik wanita adalah yang murah maharnya" tidak serta merta harus dipahami oleh suami dengan memberikan mahar yang sangat murah. Pernyataan ini lebih ditujukan kepada istri untuk tidak terlalu menuntut dan "jual mahal" atas maharnya.
Hal ini dapat dipahami dari meskipun rasul memperbolehkan mahar hanya serupa cincin besi (mungkin sekarang berupa imitasi) namun praktek nabi memberikan mahar kepada istrinya dengan barang yang dibawa dengan beberapa unta.
Intinya, ambil jalan tengah dan sepakati sebaik mungkin. Jangan hanya gara- gara mahar, pernikahan menjadi batal.

Mahar yang telah diberikan sepenuhnya menjadi hak istri. Tidak diperkenankan suami meminta kembali maharnya, meskipun untuk keperluan keluarga. Namun, apabila istri dengan suka rela dan ikhlas hati mengikhlaskan mahar yang sepenuhnya menjadi miliknya tersebut digunakan untuk keperluan keluarga, maka tidak mengapa suami turut serta menikmati (kembali) mahar yang telah diberikannya tersebut.

Hal ini juga untuk menjaga kehormatan suami atas istri.

Agung Nugraha

Thursday, May 21, 2020

Tafsir surat Al 'Ankabut 41-43 : Rumah laba-laba

Tadarus kami memilih surat Al Ankabut ayat 41-43 sebagai bahan tadabbur.

Dalam ayat 41 Allah berfirman :

مَثَلُ الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اَوْلِيَاۤءَ كَمَثَلِ الْعَنْكَبُوْتِۚ اِتَّخَذَتْ بَيْتًاۗ وَاِنَّ اَوْهَنَ الْبُيُوْتِ لَبَيْتُ الْعَنْكَبُوْتِۘ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba, sekiranya mereka mengetahui.

Rumah adalah tempat untuk berlindung dan mendapatkan kenyamanan. Dalam ayat ini Allah membuat perumpamaan dengan mempersamakan orang yang menjadikan patung dan berhala sebagai sembahan sama dengan laba-laba yang membuat rumah berupa jaring laba-laba. Rumah laba laba ini disamping lemah, mudah terkoyak juga tidak dapat melindungi laba-laba dari sengatan terik matahari ataupun guyuran hujan. Demikianlah juga dengan patung dan berhala yang dijadikan sekutu atas Allah oleh orang orang kafir. Berhala itu tidak dapat memberikan manfaat ataupun madharat sedikitpun bagi manusia. Bagaimana mungkin menjdikn berhal sebagai pelindung, sedang ia tidak dapat melindungi dirinya sendiri dan tidak memberikan manfaat sedikitpun.


Selanjutnya, jika berhal-berhala itu tidak dapat berbuat apapun, maka dalam surat Al-'Ankabut [29] : 42 Allah menyatakan bahwa Ia mengetahui apa yang diminta oleh hamba-Nya :

اِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖ مِنْ شَيْءٍۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

Sungguh, Allah mengetahui apa saja yang mereka sembah selain Dia. Dan Dia Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

Allah menegaskan bahwa Ia maha bijaksana. Dalam pengertian meskipun hamba-Nya meminta kepada selain Allah, tetapi apabila mau bertaubat akan diterima. Dan hanya orang berakal saja yang bisa memahami perumpamaan tersebut. Dengan ilmu  pengetahuan yang ia gunakan, ia akan mendapat pemahaman yang  sebenarnya.

 Al-'Ankabut[29] : 43

وَتِلْكَ الْاَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِۚ وَمَا يَعْقِلُهَآ اِلَّا الْعَالِمُوْنَ

Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tidak ada yang akan memahaminya kecuali mereka yang berilmu.

Tuesday, May 19, 2020

Tafsir Al Qashah 58-60; Hancurnya suatu negeri

Tadarus Subuh kali ini kami memilih ayat 58-60 dari surat Al Qoshoh untuk ditadabburi. Allah berfirman :

 Al-Qashash[28] : 58

وَكَمْ اَهْلَكْنَا مِنْ قَرْيَةٍ ۢبَطِرَتْ مَعِيْشَتَهَاۚ فَتِلْكَ مَسٰكِنُهُمْ لَمْ تُسْكَنْ مِّنْۢ بَعْدِهِمْ اِلَّا قَلِيْلًاۗ وَكُنَّا نَحْنُ الْوَارِثِيْنَ

Dan betapa banyak (penduduk) negeri yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya yang telah Kami binasakan, maka itulah tempat kediaman mereka yang tidak didiami (lagi) setelah mereka, kecuali sebagian kecil. Dan Kamilah yang mewarisinya.

Al-Qashash[28] : 59

وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرٰى حَتّٰى يَبْعَثَ فِيْٓ اُمِّهَا رَسُوْلًا يَّتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِنَاۚ وَمَا كُنَّا مُهْلِكِى الْقُرٰٓى اِلَّا وَاَهْلُهَا ظٰلِمُوْنَ

Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri, sebelum Dia mengutus seorang rasul di ibukotanya yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan (penduduk) negeri; kecuali penduduknya melakukan kezaliman.

Al Qashah [28] : 60

وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَزِيْنَتُهَاۚ وَمَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ وَّاَبْقٰىۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ

Dan apa saja (kekayaan, jabatan, keturunan) yang diberikan kepada kamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya; sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti?

Setelah didahulu dengan kisah-kisah tantangan dakwah para Rasul. Dalam ayat 58 Allah menyampaikan bahwa Allah telah "menghancurkan" suatu negeri melalui runtuhnya perekonomian (maisyah). krisis ekonomi telah menyebabkan berkurangnya penduduk hingga penduduknya tinggal sedikit.

Mengapa dihancurkan oleh Allah? Karena sebelumnya Allah telah mengutus Rasul dengan membacakan dan menjelaskan ayat-ayat dan tanda kekuasaan Allah, namun umat tersebut tidak mau mengimani dakwah Rasul bahkan terus berbuat dholim.

Dua ayat ini merupakan peringatan, bahkan ancaman bagi penduduk Makkah yang menolak dakwah nabi Muhammad. Kedhaliman mereka telah melampaui batas, bersenang-senang, berbuat kejahatan bahkan kufur terhadap nikmat Allah.

Mereka terlena dengan perhiasan dunia yang diberikan oleh Allah. Umat tersebut lalai atau bahkan mengingkari bahwa yang disisi Allah itu lebih baik dan bersifat kekal. Hal itu terjadi karena merek tidak mau berfikir, tidak mau mencerna dengan akalnya atas ayat qauliyah dan ayat kauniyah Allah.

Demikian, sejarah "pembinasaan" dan hancurnya peradaban terus berulang menyertai penolakan terhadap dakwah tauhid yang dibawa oleh para rasul.