Wednesday, March 13, 2024

Lafal dzikir dan doa serta niat puasa  ketika tarawih


Di beberapa masjid sering dijumpai imam memimpin doa/dzikir diantara sholat tarawih dan setelah witir kemudian diakhiri dengan niat puasa. 

Mohon penjelasan apakah harus dituntun, bersama sama atau sendiri-sendiri? 


Jawab :

Sebuah ibadah akan bermakna apabila memenuhi tiga unsur, yaitu 1) dilaksanakan sesuai dengan kaifiyah yang dituntunkan, 2) dipahami hakekatnya, dan 3) ada atsar (bekas) dari ibadah tersebut. 

Secara umum kita memang dianjurkan memperbanyak dzikir, bersyahadat, istighfar, minta surga dan dijauhkan dari siksa neraka. Namun hal itu bersifat umum dan dapat dilafalkan kapan saja, tidak dikaitkan langsung dengan sholat tarawih. 

Terkait doa atau dzikir dalam sholat tarawih/sholat malam, setidaknya ada dua doa yang dapat diamalkan. 

Yang pertama membaca dzikir :

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

artinya: 

Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan. 

diucapkan 3 kali. Pada pengucapan yang ketiga dengan suara nyaring. 

Hal ini didasarkan pada hadis 

 عن أبيِّ بن كعبٍ قال: كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا سلَّمَ منَ الوترِ قال: سبحانَ الملِكِ القدُّوس. ثلاثَ مرَّاتٍ. وفي رواية: يُطيلُ في آخرهنَّ  

Dari Abu Ka'ab ia berkata, Bahwasanya Rasulullah SAW apabila selesai mengucapkan salam dari sholat witir mengucapkan "subhanal malikil qudduus" Tiga kali. Dan dalam satu riwayat : memanjangkan yang terakhir. 

عن عبد الرحمن بن أبزَى: أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يقول إذا سلَّم: ((سُبحانَ المَلِكِ القُدُّوسِ)) ثلاثًا، ويَرْفَعُ صوتَه بالثَّالثة

Artinya : dari Abdurrahman bin Abza ra bahwa Nabi Muhammad SAW membaca Ayat dalam sholat witir sabbihisma rabbikal a'la (pada rakaat pertama), qul ya ayyuhal kafirun (pada rakaat kedua) dan qul huwaAllahu ahad (pada rakaat ketiga). Dan apabila salam mengucapkan _"subhanal malikil qudduus"_ tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. 


Yang kedua ialah membaca doa :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri. 

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat imam Ahmad (751), Tirmidzi (3.566), Abu Dawud (1.747) dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi muhammad SAW di akhir witir mengucapkan : _Allahumma inni a'udzubiridhoka min sakhotika, wa bimu'afatika min uquubatika, wa a'udzubika minka laa ukhshi tsana'an 'alaika anta kama astnaita 'ala nafsika._

أخرجه أحمد في "مسنده" (751) ، والترمذي في "سننه" (3566) ، وأبو داود في "سننه" (1747) ، من حديث علي بن أبي طالب رضي الله عنه ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي آخِرِ وِتْرِهِ:  اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.


Sedangkan terkait lafal niat didalam kitab Roudhotut Tholibin dijelaakan

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ


“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 502)

Dari keterangan tersebut disepakati bahwa untuk puasa wajib harus diniatkan/disengaja, namun letak niat adalah didalam hati. Tidak ada tuntunan atau dalil khusus tentang lafal niat. 

Terakhir, untuk dzikir dan doa yang dituntunkan tersebut pada dasarnya diucapkan sendiri-sendiri. Namun  untuk keperluan tarbiyah (pendidikan) tidak mengapa untuk satu dua kali/malam awal ramadhan dzikir dan doa itu dituntun atau dilafalkan bersama. Dengan penjelasan agar selanjutnya dilafalkan sendiri sendiri. 

Allah a'lam

Friday, March 27, 2020

Fatwa MUI : Pedoman pengurusan jenazah Covid-19

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 18 Tahun 2020
Tentang
PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19 

*Ketentuan Umum*

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

*Ketentuan Hukum*

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan  mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a.  Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b.  petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c.  Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
d.  petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e.  petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f.  jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g.  jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a.  Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b.  Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c.  Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a.  Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b.  Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c.  Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d.  Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a.  Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b.  Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c.  Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Jakarta, 27 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
 
Ketua   
*PROF. DR. H. HASANUDDIN AF*

Sekretaris
*DR. HM. ASRORUN NIAM SHOLEH, MA*

Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum               
*KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA*

Sekretaris Jenderal
*DR. H. ANWAR ABBAS, M.M, M. Ag*

Wednesday, February 12, 2020

Wednesday, December 25, 2019

Tuntunan Khutbah Gerhana

Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat. Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.
Setelah itu beliau berkhutbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,

” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”.
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda,
يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَزْنِىَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِىَ أَمَتُهُ ، يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا
Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina.
Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)
Khutbah sebaiknya pendek/ringkas berdasarkan Keumuman khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ringkas, padat dan jelas.

Baca : khutbah-sholat-gerhana
Dulu sahabat ‘Ammar pernah berkhutbah begitu ringkasnya, lantas beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَأَقْصِرُوا الْخُطْبَةَ فَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْراً


Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khotbah merupakan tanda kefaqihan dirinya (paham akan agama). Maka perlamalah shalat dan buat singkatlah khutbah. Karena penjelasan itu bisa mensihir.” (HR. Muslim no. 869 dan Ahmad 4: 263. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih).

Baca juga : panduan-pelaksanaan-sholat-gerhana

Tuesday, December 24, 2019

Hubungan Muslim dan Non Muslim perspektif Muhammadiyah

[Ringkasan dari Fatwa-fatwa Tarjih pada Buku Tanya Jawab Agama dan
Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah dan Suara Aisyiyah]

1. Bergaul/berhubungan baik dengan non muslim dalam soal kemasyarakatan: boleh/dapat dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

2. Makan makanan suguhan ketika bertamu di rumah non muslim: boleh/halal dimakan sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

3. Menjadi donor darah untuk non muslim atau menjadi penerima donor darah dari non muslim: boleh dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

4. Menjawab ucapan salam Assalamu alaikum dari non muslim: dijawab wa 'alaikum [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

5. Menerima tamu non muslim: harus bersikap baik dan saling menghormati, dilayani dengan baik [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

6. Doa untuk orang tua non muslim: boleh, agar mendapat kebaikan dan dberi petunjuk oleh Allah [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

7. Warisan orang tua non muslim: anak tidak berhak menuntut, tetapi jika diberi boleh dan halal diterima [Tanya Jawab Agama Jilid 1]

8. Mengikuti upacara natal bersama: haram hukumnya [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

9. Mengucapkan selamat hari natal: dianjurkan untuk tidak dilakukan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

10. Menerima bantuan uang, pakaian dan obat-obatan untuk program kemanusiaan dari non muslim: mubah diterima dengan syarat tidak mengikat [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

11. Menyantuni yatim non muslim: dari segi kemanusiaan tidak ada halangan/larangan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

12. Melayat jenazah non muslim sampai ke kuburnya tanpa mengikuti doanya: tidak ada larangan [Tanya Jawab Agama Jilid 2]

13. Mendahului mengucapkan salam pada non muslim: dilarang [Tanya Jawab Agama Jilid 4]

14. Mempelajari kitab suci non muslim: boleh untuk pengetahuan dan mengambil manfaat [Tanya Jawab Agama Jilid 4]

15. Menikah dengan non muslim (kafir dan ahli kitab): haram/dilarang [Tanya Jawab Agama Jilid 4]

16. Hibah dan Wasiat untuk Anak yang Beda Agama: boleh dilakukan, anak yang beda agama tidak menjadi ahli waris [Majalah SM tahun 1998]

17. Kewajiban orangtua memberi nafkah anak dan istri yang beda agama: perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban memberi nafkah pada anak dan istri [Majalah SM tahun 1999]

18. Uang hasil sewa rumah yang oleh penyewa non muslim digunakan untuk natalan: tetap halal [Majalah SM tahun 1999]

19. Aurat wanita muslim yang tinggal di asrama umum (campur wanita muslim dan non muslim): boleh dibuka karena darurat, dengan tetap harus berusaha maksimal menutup auratnya [Majalah SM tahun 2009]

20. Mengiklankan wisata ziarah ke Jerusalem untuk umat Kristiani: hukum asalnya boleh, tetapi mengingat Israel adalah negara yang banyak merugikan umat Islam, sebisa mungkin hal-hal yang dapat memberikan keuntungan bagi Israel tidak dilakukan [Majalah SM tahun 2012]

21. Mengunjungi situs sejarah agama lain (misalnya candi): dibolehkan, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik [Majalah SM tahun 2012]

22. Memberi bantuan alat ibadah/sembahyang pada non muslim: sama dengan tolong-menolong pada perbuatan dosa, sehingga tidak boleh [Majalah SM tahun 2015]

23. Menyekolahkan anak di sekolah non muslim/ sekolah agama lain: haram [Majalah Suara Aisyiyah]

24. Menyekolahkan anak tuna rungu (berkebutuhan khusus milik yayasan non muslim: boleh sepanjang tidak ada sekolah lain [Majalah SM Tahun 2016]