Friday, April 9, 2021

Ikrar Wakaf Masjid Az-Zarkasi


 

Bertempat di Ruang Nikah KUA Kecamatan Sleman, Jum'at 09 April 2021, bertepatan dengan tanggal 26 Sya'ban 1442 H dilaksanakan Ikrar Wakaf tanah untuk pembangunan Masjid Az Zarkasi. 

Tanah yang diwakafkan seluas 193 meter persegi terletak di komplek Perumahan Sidomulyo Trimulyo Sleman, sertifikat Hak Milik Nomor 2436 Kav. 8 Trimulyo atas Nama Zarkasi dengan batas batas Timur : Parit, Barat : Parit, Utara : Parit, Selartan : Jalan. 

Ikrar dibacakan/diucapkan oleh Sumadi (dalam jabatannya sebagai Manajer KPRI-KP2KS) yang bertindak untuk dan bapak Zarkasi dihadapan Muhammad Aris, S.Ag., Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Sleman. Nadzir yang diamanahi untuk menerima dan mengelola wakaf adalah Yayasan Darul Muttaqien Medari yang diwakili oleh R. Dwinta Sudibya selaku ketua Yayasan. 

Bertindak sebagai Saksi Muhammad Yusuf (keluarga Pak Zarkasi) dan Drs. Daelami.  Hadir juga keluarga Pak Zarkasi dari semarang dan 5 orang perwakilan warga perumahan Sidomulyo yang merupakan mauquf 'alaihi (penerima manfaat wakaf/pengguna masjid).





Setelah ikrar dilaksanakan, Dwinta Sudibya menyampaikan bahwa dengan telah diikrarkannya wakaf dihadapan PPAIW berarti tanah tersebut telah menjadi tanah wakaf dan meminta warga setempat untuk memanfaatkan tanah wakaf tersebut sebagaimana peruntkannya, yaitu Pembangunan Masjid Az-Zarkasi. untuk mengabadikan nama pak Zarkazi selaku wakif. 



Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: