Wednesday, April 21, 2021

Hukum bercanda mengucapkan talak


 

Tanya:

Saya pernah bercanda mengucapkan talak kepada Istrii saya. Namun hal itu sama sekali tidak ada niat untuk menceraikan istri. Apakah candaan tersebut sudah di anggap jatuh talak?

Jawab:

Terkait dengan hukum jatuhnya talak, setidaknya terdapat dua pendapat. Pertama, menurut jumhur ulama, talak yang diucapkan secara sharih atau jelas seperti dengan lafal cerai atau talak, meski itu bergurau, atau tanpa niat, maka ia jatuh talak. Dalilnya sebagai berikut: 

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

baca : Ramadhan Berbagi #1442 H

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Artinya : “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk”. (HR. Abu Daud).

Jika baru sekali mengucapkan, berarti jatuh talak satu. Jika dua, berarti jatuh talak dua. Apabila jatuh talak, masih ada masa iddah dan boleh rujuk Kembali.

Untuk rujuk, dapat dilakukan dengan mengucapkan “anda saya rujuk” maka secara otomatis ia telah sah menjadi istrinya kembali. Dapat juga tanpa kata/ikrar rujuk, tetapi dengan perbuatan.  Yaitu apabila dalam masa iddah tersebut suami mengajak istri berkumpul dan istri bersedia, maka sudah terjadi rujuk.

Simak kajian : Perkembangan Wakaf

Pendapat kedua, khususnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI), kata/ucapan talak baru dinyatakan sah dan jatuh talak apabila diucapkan didepan hakim Pengadian Agama. Teknisnya Suami mengajukan permohonan Talak, kemudian dilakukan sidang. Apabila dalam sidang tidak dapat dimediasa dan suami tetap berkehendak mentalak istrinya, maka hakim memberikan ijin kepada suami untuk mengikrarkan talak didepan hakim dalam persidangan. Saat itulah talak baru dinyatakan jatur. dan iddah dihitung sejak tanggal tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga tujuan pernikahan agar langgeng, dan suami tidak terlalu mudah mengucapkan talak hanya karena sedang emosi atau marah. Dan istripun jangan mudah bilang minta cerai kepada suami.

Meski tidak dianggap jatuh talak, saya berpesan agar suami atau istri benar-benar menghindari kata talak atau minta cerai. Karena, kalaupun dihukumi belum jatuh talak, setidaknya akan merenggangkan hubungan dan keharmonisan suami istri.

Semoga keluarga anda menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin. 

Wallahu a’lam bishawab

Klik untuk :Konsultasi Agama dan seputar wakaf



Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: