Tanya:
Saya pernah bercanda mengucapkan talak kepada Istrii saya.
Namun hal itu sama sekali tidak ada niat untuk menceraikan istri. Apakah candaan
tersebut sudah di anggap jatuh talak?
Jawab:
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ
فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ
فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا
نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ
وَالْحِكْمَةِ
Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu
mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf,
atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki
mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan,
dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu
yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ
وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
Artinya : “Tiga perkara yang serius dan bercandanya
sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk”. (HR. Abu Daud).
Jika baru sekali mengucapkan, berarti jatuh talak satu. Jika
dua, berarti jatuh talak dua. Apabila jatuh talak, masih ada masa iddah dan
boleh rujuk Kembali.
Untuk rujuk, dapat dilakukan dengan mengucapkan “anda
saya rujuk” maka secara otomatis ia telah sah menjadi istrinya kembali.
Dapat juga tanpa kata/ikrar rujuk, tetapi dengan perbuatan. Yaitu apabila dalam masa iddah tersebut suami
mengajak istri berkumpul dan istri bersedia, maka sudah terjadi rujuk.
Simak kajian : Perkembangan Wakaf
Pendapat kedua, khususnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI),
kata/ucapan talak baru dinyatakan sah dan jatuh talak apabila diucapkan didepan hakim Pengadian
Agama. Teknisnya Suami mengajukan permohonan Talak, kemudian dilakukan sidang.
Apabila dalam sidang tidak dapat dimediasa dan suami tetap berkehendak mentalak
istrinya, maka hakim memberikan ijin kepada suami untuk mengikrarkan talak didepan
hakim dalam persidangan. Saat itulah talak baru dinyatakan jatur. dan iddah dihitung sejak tanggal tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga tujuan pernikahan agar
langgeng, dan suami tidak terlalu mudah mengucapkan talak hanya karena sedang emosi atau
marah.
Meski tidak dianggap jatuh talak, saya berpesan agar suami atau istri benar-benar menghindari kata talak atau minta cerai. Karena, kalaupun dihukumi belum jatuh talak, setidaknya akan merenggangkan hubungan dan keharmonisan suami istri.
Semoga keluarga anda menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin.
Wallahu a’lam bishawab
Klik untuk :Konsultasi Agama dan seputar wakaf
0 comments: