Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Dalam perka ini penghulu terdiri dari empat jenjang, yaitu 1) Penghulu Pertama, 2) Penghulu Muda, 3) Penghulu Madya, dan 4) Penghulu Utama.
Selengkapnya lihat di Perka BKN No. 6 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu
0 comments: