Thursday, June 11, 2020

Protokol pernikahan dimasa New Normal



Terkait dengan ketentuan pernikahan di masa New Normal, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/6/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Berdasarkan Edaran tertanggal 10 Juni 2020 ini, ketentuan pernikahan diatur sebagai berikut :
1.       Layanan Pencatanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti  ketentuan system kerja yang telah ditetapkan;
2.       Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website : simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA Kecamatan;



3.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokal kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4.       Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau diluar KUA;
5.       Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau dirumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6.       Peserta prosesi akan nikah yang dilaksanakan di masjid atau Gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 % dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tigapuluh) orang:
7.       KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8.       Dalam hal pelaksanaan akad nikah diluar KUA, kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protocol kesehatan yang ketat;
9.       Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan;
10.   Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas Kecamatan;
11.   Kepala Kementerian Agama Kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah diwilayahnya masing-masing.

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: