Terkait dengan ketentuan
pernikahan di masa New Normal, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI
mengeluarkan Surat Edaran Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/6/2020 tentang Pelayanan
Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Berdasarkan Edaran tertanggal 10
Juni 2020 ini, ketentuan pernikahan diatur sebagai berikut :
1.
Layanan Pencatanan Nikah di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan
jadwal mengikuti ketentuan system kerja
yang telah ditetapkan;
2.
Pendaftaran nikah dapat
dilakukan secara online antara lain melalui website : simkah.kemenag.go.id,
telepon, email, atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah,
pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan protokal kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik
dengan petugas KUA Kecamatan;
4.
Pelaksanaan akad nikah dapat
diselenggarakan di KUA atau diluar KUA;
5.
Peserta prosesi akad nikah
yang dilaksanakan di KUA atau dirumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
orang;
6.
Peserta prosesi akan nikah
yang dilaksanakan di masjid atau Gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20
% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tigapuluh) orang:
7.
KUA Kecamatan wajib
mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat
agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan
sebaik-baiknya;
8.
Dalam hal pelaksanaan akad
nikah diluar KUA, kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerjasama
dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan
pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protocol kesehatan yang ketat;
9.
Dalam hal protokol kesehatan
dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu
wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang
diketahui oleh aparat keamanan;
10.
Kepala KUA Kecamatan melakukan
koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada
ketua gugus tugas Kecamatan;
11.
Kepala Kementerian Agama
Kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal
baru pelayanan nikah diwilayahnya masing-masing.
0 comments: