Saturday, February 1, 2020

Umar bin Khattab, perintis wakaf produktif untuk pemberdayaan umat | R. Agung Nugraha


Islam adalah agama yang sangat lengkap ajaranya. Tidak terbatas mengajarkan ibadah mahdhah yang “hanya” berhubungan dengan Allah sebagai bentuk penghambaan kepada tuhan (hablum minallah), namun juga menuntun umat mempunyai kepedulian terhadap sesama (hablum minannaas).
Sebutlah betapa Islam sangat menekankan perintah menunaikan zakat, tuntunan  infaq/shodaqah, hibah, saling memberi hadiah, wasiat dan termasuk wakaf. Bahkan dengan penekanan dari harta yang paling dicintai sebagaimana firman Allah “kamu tidak akan mendapatkan kebaikan (yang sesungguhnya) sehingga kamu infaqkan harta yang (paling) kamu cintai”
Untuk menggugah kesadaran tersebut, banyak kisah inspiratif yang dapat diangkat terkait dengan kedermawanan dan wakaf. Antara lain :

1. Wakaf Kebun Umar Bin Khatab di Khaibar
Sebelum berIslam, Umar bin khattab adalah musuh Islam yang sangat kejam. Sampai-sampai Rasulullah berdoa secara khusus kepada Allah, “ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang dari dua orang yang lebih Engkau cintai (yaitu) Umar bin Khattab atau Abu Jahal bin Hisyam’
Doa Rasulullah tersbeut diijabah oleh Allah, degan bersyahdatnya Umar bin Khttab hingga menjadi Pilar Islam yang sangat kuat. Bisa dikatakan hampir semua kekayaannya diumbangkan untuk perjungan dakwah Rasulullah.
Diantara kisah kedermawaan Umar ialah ketika ia mendapatkan tanah di Khaibar berupa kebun kurma yang sangat subur sehingga panennya sangat bagus dan berlimpah. Umar menghadap Rasulullah dan meminta petunjuk. : “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Mendengar nasehat tersebut, kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta. 
Riwayat wakaf kebun Umar ini merupakan dalil pertama wakaf produktif didalam Islam.



2. Wakaf sumur Usman bin Affan di Madinah
Khalifah Usman bin Affan dikenal sangat kaya dan dermawan. Hartanya banyak disumbangkan untuk kepentingan fakir miskin dan dakwah pada umumnya.
Diantaranya kedermawanannya terekam ketika Usman membeli setengah sumur dari seorang yahudi. Sumur tersebut sangat baik airnya dan menjadi satu-satunya sumber air bagi masyarakat sekitar. Karenanya, sang Yahudi menjadikan sumur tersebut sebagai “ladang bisnis”. Setiap orang yang mengambil air dari sumurnya harus membayar sejumlah harga tertentu. Melihat kesulitan dan ketergantungan kaum muslimin mendapatkan air, Usman bernegosiasi dengan yahudi pemilik sumur. Terjadilah kesepakatan separuh sumur dibeli oleh Usman bin Affan dengan cara bergantian mengambil air, hari ini jatah Usman, hari lain jatah si yahudi.
Ketika jatuh pada hari yang menjadi hak khalifah Usman, kaum fakir miskin tidak dipungut bayaran alias digratiskan. Karenanya mereka kemudian mengambil air lebih banyak untuk keperluan disimpan untuk keperluan hari berikutnya. Dengan kondisi tersebut “bisnis” yahudi tidak laku karena kaum fakir miskin masih memiliki air di tampungan mereka, dan baru mengambil air lagi pada jatah khalifah Usman.
Karena rugi, akhirnya sumur tersebut sepenuhnya dijual kepada Khalifah Usman dan digratiskan untuk masyarakat.



Karena bagus dan banyaknya debet air tersebut bahkan dapat digunakan untuk mengairi kebun kurma. Dari pengelolaan kebun kurma tersebut hasilnya dibagi dua, sebagaian langsung ditasarufkan untuk fakir miskin, sebagian lainnya disimpan dan kemudian dikembangkan untuk membangun hotel di lingkungan Markaziyah Madinah dan terus berkembang sampai sekarang.
Inspirasi wakaf sumur yang dilakukan oleh Khalifah Usman ini hingga sekarang juga masih terus berjalan. Prakteknya, banyak orang yang menawarkan wakaf sumur khususnya ketika ada suatu pembangunan masjid.



3. Wakaf Baitul Asyi Habib Bugak di Makkah
Nama Aslinya adalah Habib Abdurrahman al Habsyi. Warga Aceh yang lama tinggal di Makkah untuk belajar. Berdasarkan berbagai literatur, Habib Abdurrahman berasal dari daerah Bugak, Peusangan, Matang Glumpangdua, Kabupaten Bireuen. Karenanya ia dikenal sebagai syaikh Bugak.
Di hadapan Mahkamah Syaririyah Mekah, dia mewakafkan tanah di dekat Masjidil Haram untuk penginapan jemaah haji Aceh atau orang Aceh yang menetap di Mekah.
Ketika Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf tersebut terkena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak sekitar 500 dan 700 meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, 'bonus' untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji.
Pada tahun 2019, total dana yang disalurkan/dibagikan kepada jamaah haji Aceh mencapai 20 Milliar, sehingaa disamping mendapat living cost sebagaimana seluruh jamaah haji Indonesia, setiap jamaah haji Aceh mendapatkan tambahan “uang saku”  sekitar 1.200 real.



4. Wakaf Rumah kost di jogja
Di Yogyakarta, tepatnya disebelah selatan RS Sarjito ada satu rumah kost dua lantai diwakafkan. Mauquf alaihnya adalah santri tahfidz.  Karenanya meski sudah diwakafkan, rumah kost tersebut tetap digunakan untuk kost, dan hasil dari sewa kost itulah yang digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tahfidz di tempat lain.
Empat contoh wakaf dari masa ke masa ini hanyalah sebagaian kecil dari pratek wakaf produktif. Tentu masih banyak lagi true story terkait wakaf yang ada di sekitar kita. Semua menunjukkan bahwa semagat filantrophy Islam adalah nyata, bukan sesuatu yang baru apalagi sekedar wacana.

Pertanyaaan selanjutnya, inovasi apa lagi yang bisa dilakukan dalam pengembangan wakaf produktif? 

Sekali lagi, berikut ada contoh wakaf produktif dari warga aceh yang berada di Makkah. 



Wakaf ternyata bisa produktivitaskan. Bentuknya hotel, sekilas Kelihatannya bisnis, tetapi manfaatnya sangat besar dan terus menerus sepanjang tahun dapat mengalirkan pahala dan sekaligus finansial bagi mauquf alaihi. Semoga bisa menginspirasi kita semua. 


Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: