Wednesday, February 26, 2020

Keutamaan menahan amarah


حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي أَبُو مَرْحُومٍ عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يُنَفِّذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ فِي أَيِّ الْحُورِ شَاءَ

Telah menceritakan Abbas bin Muhammad Ad Duri dan lebih dari satu orang perawi berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid Al Muqri Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Ayyub Telah menceritakan kepadaku Abu Marhum Abdurrahim bin Maimun dari Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani dari bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang menahan amarahnya, sedangkan ia mampu untuk menumpahkannya, maka Allah akan memanggilnya kelak pada hari kiamat di atas kepada seluruh makhluk, sehingga Allah memberikannya pilihan yang ia inginkan." Ini adalah hadits hasan gharib. (HR. Tirmidzi: 1944) @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Setiap orang tentu mempunyai amarah, namun tidak setiap orang mampu menahan amarah.

Orang yang merasa dalam posisi benar, terkadang justru semakin kuat dorongan untuk meluapkan kemarahannya. Dalam posisi demikian orang yang bersalah, meski mungkin bukan karena sengaja, akan sangat terpojok. Sementara yang marah, karena merasa benar, akan puas melampiaskan kemarahannya. Disini setan telah berhasil  menguasai amarahnya.

Rasulullah melalui hadis ini memberikan petunjuk bahwa ketika seorang mampu mengendalikan amarahnya, sedang sebetulnya dia pantas marah, akan diberikan kemuliaan di surga. Balasannya ialah diberikan apa yang diinginkan.

Semoga kita mampu mengendalikan kemarahan, meski sebetulnya pantas untuk marah.

Lalu, apakah kalau ada keburukan kita tidak boleh marah?
Keburukan tidak untuk dimarahi tetapi untuk diluruskan. Karena murah bisa jadi  tidak menyelesaikan masalah.

Friday, February 21, 2020

Orang hutang berpotensi bohong

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا بَقِيَّةُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ سُلَيْمَانُ بْنُ سُلَيْمٍ الْحِمْصِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ عُرْوَةَ هُوَ ابْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ التَّعَوُّذَ مِنْ الْمَغْرَمِ وَالْمَأْثَمِ فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تُكْثِرُ التَّعَوُّذَ مِنْ الْمَغْرَمِ وَالْمَأْثَمِ فَقَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah memberitakan kepada kami Baqiyyah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Salamah Sulaiman bin Abu Sulaim Al 'Himshi ia berkata; telah menceritakan kepadaku Az Zuhri dari 'Urwah yakni Ibnu Az Zubair dari 'Aisyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperbanyak minta perlindungan dari hutang yang tidak terbayar dan sebab yang menimbulkan dosa." Lalu dikatakan kepada beliau; "Wahai Rasulullah, kenapa engkau memperbanyak minta perlindungan dari hutang yang tidak terbayar dan sebab yang menimbulkan dosa?" beliau menjawab: "Sebab jika seseorang berhutang, ia akan banyak berbicara lalu dusta, dan berjanji lalu mengingkari."

HR. Nasa'i: 5.377@ensiklopedi hadis

Ibrah :
Berhutang pada dasarnya diperbolehkan, nabi juga pernah berhutang dan menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi. meski demikian, sedapat mungkin hutang dihindari. Mengapa?
Karena orang yang berhutang berpotensi untuk berbohong. Biasanya terkait dengan pembayaran hutang.

Di masyarakat kita sering mendengar orang yang dihutangi seolah menghiba untuk mengambil kembali miliknya yang dipinjam oleh orang lain. Biasanya tekait dengan waktu yang telah melebihi dari janji pengembalian (jatuh tempo), belum ada uang, kebutuhan yang banyak, dll. Dan disitulah potensi orang berbohong untuk membuat alasan belum membayar hutangnya.

Oleh karena itu, doa Rasulullah agar terhindar dari hutang itu memberi isyarat bahwa meski boleh, sedapat mungkin tidak berhutang. Semoga Allah memberi kemudahan kepada kita dalam mencukupi kebutuhan, dan kalau kita punya hutang, Allah berikan kemudahan didalam mengembalikan hutang tanpa harus berbohong. Aamiin

Monday, February 17, 2020

Narkotika dalam pandangan agama Islam

Pengertian Khamr dan hukumnya
Khamr, adalah segala sesuatu yang memabukkan. Rasulullah pernah bersabda:
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Nabi bersabda : setiap yang memabukkan adalah khamr dan semua (jenis) khamr hukumnya haram. (HR. An Nasa’i : 5.488@ensiklopedi hadis)
Tahap pengharaman Khamr
Berdasarkan kajian dari al-qur’an, khususnya melalui pendekatan sebab turunnya ayat (asbab an-nuzul), ada 4 tahap tasyri’ (penetapan hukum) terkait khamr hingga akhirnya khamr dihukumi haram. .
1. Tahap pertama
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ﴿٦٧
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” (QS. An-Nahl 67)

2.      Tahap kedua
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا... ﴿۲۱۹
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya...”. (QS. Al-Baqarah 219)

Ayat ini turun ketika Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alihi Wa Sallam pertama kali memasuki kota Madinah. Pada saat itu Beliau mendapati penduduk Madinah gemar meminum arak (minuman yang memabukkan) dan makan dari hasil perjudian. Kemudian mereka menanyakan tentang kebiasaan tersebut. Sehubungan dengan hal itu Allah menurunkan ayat ke-219 dari Surah Albaqarah tentang mereka yang menanyakan khamar. Setelah mendapat jawaban mereka berkata “Tidak diharamkan kita meminum khamar, hanya saja berdosa besar”. Oleh sebab itu mereka meneruskan kebiasaan tersebut.
3.      Tahap Ketiga
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ﴿۶۳
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...” (QS.An-Nisa 43)

Imam Alqurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut turun dilatar belakangi suatu kejadian dimana ada seorang laki-laki yang meminum khamar kemudian maju untuk mengimami shalat. Karena khamar yang diminum menyebabkan ia mabuk, bacaan yang dibacanya pun menjadi keliru. Ia keliru membaca ayat قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ yang seharusnya dibaca قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَSehubungan dengan itu turunlah ayat ke-43 dari surah An-Nisa.
Meskipun demikian ternyata masyarakat Muslim belum dapat  meninggalkan kebiasaan mereka meminum minuman keras. Di samping itu memang belum ada larangan tegas tentang keharaman meminumnya.
4.      Tahap Keempat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴿۹۰ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴿۹۱

“(90)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah 90-91)

Abu Maisarah berkata, “Ayat ini turun sebab Umar bin Khatab. Sesungguhnya ia menyampaikan kepada Nabi Saw kelemahan-kelemahan khamar dan pengaruhnya terhadap manusia, kemudian ia berdo’a kepada Allah Swt : “Ya Allah jelaskan kepada kami mengenai hukum khamar dengan penjelasan yang memuaskan” maka turunlah ayat-ayat tersebut. Kemudian umar berkata, “kami menyudahinya, kami menyudahinya.”

Narkoba dan hukumnya
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Menurut para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Kesimpulan tersebut diantaranya didasarkan pada dalil-dalil berikut :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Hadis dari Ubadah bin Shamit :
ان رسول الله قضى ان لأ ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Rasulullah menetapkan tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat (bahaya) (HR. Ibnu Majah no. 2331 @ensiklopedi hadis)
Hadis dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5.333 @ensiklopedi hadis)
Hadis dari Ummu Salamah, ia berkata,
  نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3.201 @ensiklopedi hadis)   
Hukum terkait peredaran Khamr dan Narkoba
Ada sepuluh pihak dalam hal khamr yang dilaknat. Semuanya adalah haram. Anas bin Malik berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ
Rasulullah melaknat sepuluh pihak dalam hal khamr: pemerasnya; yang diperaskan; peminumnya; pembawanya; yang dibawakan; penuangnya; penjualnya; pemakan harganya; pembelinya; dan yang dibelikan.” (HR At-Tirmidzi : 1216 @ensiklopedi Hadis).
Penutup
Rasulullah bersabda :
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 1.959 @ ensiklopedi hadis).
Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim. Oleh karena itu, setiap yang membahayakan jiwa dan akal harus dihindarkan.
Harus dipahami bahwa lingkungan sangat berpengaruh terhadap seseorang. Karenanya kita perlu pandai memilih teman bergaul dan perlu membangun komunitas yang baik. Rintisan Desa Pelopor Babas NAPZA merupakan salah satu ikhtiar membangun komunitas yang baik dan perlu terus dikembangkan.