Thursday, September 27, 2018

muamalah; hukum sewa lahan

Hukum sewa lahan

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمَّايَ
أَنَّهُمْ كَانُوا يُكْرُونَ الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يَنْبُتُ عَلَى الْأَرْبِعَاءِ أَوْ شَيْءٍ يَسْتَثْنِيهِ صَاحِبُ الْأَرْضِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لِرَافِعٍ فَكَيْفَ هِيَ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ فَقَالَ رَافِعٌ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ
وَقَالَ اللَّيْثُ وَكَانَ الَّذِي نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ مَا لَوْ نَظَرَ فِيهِ ذَوُو الْفَهْمِ بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ لَمْ يُجِيزُوهُ لِمَا فِيهِ مِنْ الْمُخَاطَرَةِ

Dari Rafi' ibn khadij, berkata kepadaku paman-pamanku, bahwa mereka menyewa tanah pada masa nabi dengan seperempat dari hasil panen atau dengan sesuatu yang bermanfaat bagi pemilik tanah, kemudian Nabi SAW melarang hal tersebut. Kemudian aku bertanya :
"Bagaimana bila pembayarannya dengan dinar atau dirham?" Maka Rafi' berkata: "Tidak dosa (boleh) dengan dinar dan dirham". Berkata, Al Laits: "Pelarangan tentang itu karena bila dipandang oleh orang yang faham tentang halal haram bisa tidak diperbolehkan karena khawatir ada bahayanya". 

HR. Bukhari: 2.176 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Hadis ini merupakan petunjuk bagaimana bermuamalah, khususnya terkait sewa atas tanah. 

Akad muamalah harus jelas, bila akadnya sewa menyewa, maka harus jelas nilai sewanya sejak awal perjanjian. Tidak boleh menyewa dengan biaya yang digantungkan dari hasil tanah tersebut. Hal ini termasuk ghoror yang harus dihindari.

Namun apabila akadnya kerjasama seperti akad muzaro'ah, maka hal tersebut di bolehkan. Muzaro'ah adalah akad bagi hasil antara pemilik tanah dengan penggarap dimana masing-masing bermodal kemudian menyepakati prosentase dari hasil pengelolaan tanah tersebut.

Allahu a'lam
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: