1. Data dan tentu apa saja/mana saja harta peninggalan pewaris berikut nilainya.
2. Data dan tentukan siapa saja ahli warisnya.
3. Hitung kewajiban pewaris yang menjadi tanggungjawabnya.
4. Pastikan apakah ada wasiat dari pewaris.
5. Tentukan bagian masing-masing dan hitung bagian masing masing.
6. Landasi semua denganiktikad baik dan musyawarah.
Semoga Link berikut dapat membantu dan yang membuatnya mwndapatkan amal jariyah disisi Allah SWT. Aamiin
http://iwaris.or.id/live/
0 comments: