![]() |
Pesrpektif Wakaf Produktif SPBU Pertashop UMAM |
Wakaf merupakan salah satu instrumen
ekonomi dalam Islam yang apabila dikelola dengan baik dan optimal akan mampu
mengentaskan kemiskinan melalui program-program pemberdayaan umat berbasis
wakaf.
Permasalahannya, literasi terkait
wakaf, khususnya wakaf uang, di Masyarakat Islam Indonesia masih tergolong
rendah. Hal tersebut dapat dipotret dari hasil survei Indeks Wakaf Nasional
tahun 2023 sebesar 0,318 meskipun meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 0,274
pada tahun 2022. Berdasarkan data Kementerian Agama, potensi wakaf uang di
Indonesia sebesar 180 triliun namun realisasi wakaf uang yang tercatat sejak
2011 sapai 2018 rata-rata baru Rp. 31,9 miliar setiap tahun. Dengan demikian perlu dilakukan sosialisasi
yang terus menerus dan massif terkait pengertian dan konsep wakaf, pentingnya
wakaf serta manfaat wakaf bagi masyakarat atau umat.
Tulisan berikut mencoba mengangkat
permasalahan tersebut sekaligus untuk memberikan sumbangan pemikiran bagaimana
mengoptimalkan wakaf sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara nyata dan mampu
mengangkat kesejahteraan umat.
Pengertian, Sejarah dan rukun wakaf
Wakaf secara Bahasa berarti menahan,
berhenti, diam. Imam Syafi’I dan
Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari
kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh
melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, Karena itu mazhab Syafi’i
mendefinisikan wakaf adalah “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda,
yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada
suatu kebajikan (sosial).
Secara istilah, sebagaimana
dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pada pasal 1 dijelaskan
bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami
bahwa wakaf semestinya tidak terbatas memberikan tanah untuk dibangun masjid,
madrasah, maupun maqbaroh (makam) sebagaimana secara umum dipahami Masyarakat,
melainkan lebih luas jenis harta benda wakaf, bentuk wakaf muapun fungsi dan
peruntukannya.
Apabila merunut kebelakang, wakaf
yang pertamakali dilakukan oleh sahabat Umar bin Khattab berupa tanah berupa kebun
kurma yang sangat produktif dan hasilnya disedekahkan untuk kepentingan umat. Contoh
lainnya ialah wakaf sumur yang dilakukan oleh sahabat Ustman bin Affan dimana
ia membeli sumur dari seorang yahudi dan kemudian airnya disedekahkan dengan
cara masyarakat gratis mengambil air dari sumur tersebut. Juga wakaf habib
Abdurrahman al-asyi atau yang dikenal habib bugak, warga aceh yang pada tahun
1800an mewakafkan rumah di Makkah dan kemudian menjadi beberapa hotel. Keuntungan
dari pengelolaan hotel tersebut setiap tahun ditasharufkan kepada jamaah haji
asal Aceh yang menjadi mauquf ‘alaihnya. Pada tahun 2024 ini 4.780 jemaah haji
Aceh mendapatkan “deviden” dari kelolaan wakaf tersebut masing-masing sebesar
1.500 riyal atau setara dengan Rp. 6.500.000.
Wakaf merupakan perbuatan yang
berdimensi agama sekaligus social, karenanya harus memenuhi unsur-unsur yang
terdiri dari : 1) Wakif, pihak baik perseorangan/pribadi maupun lembaga yang
berwakaf, 2) Nadzir; pihak yang
diserahi/diberi kewenangan mengelola asset wakaf, baik berupa kelompok
perseorangan, organisasi atau badan hukum, 3) Harta benda wakaf, 4) Ikrar wakaf;
dan 5) mauquf ‘alaihi, peruntukan dan/atau penerima manfaat waka, serta 6) jangka
waktu wakaf.
Urgensi dan manfaat wakaf
Merujuk tiga contoh praktek wakaf diatas,
dapat disimpulkan bahwa wakaf yang dikelola secara baik dan produktif mampu
memberikan manfaat yang besar bagi umat bahkan berjangka. Wakaf mampu menjadi
solusi permasalahan ekonomi umat. Wakaf yang produktif dapat menjadi alternatif
sosial dan ekonomi sekaligus disaat negara atau pemerintah mengalami
keterbatasan anggaran. AL Azhar mesir bahkan mampu memberikan beasiswa kepada
mahasiswa dari berbagai negara dari wakaf yang dikelola.
Pola-pola demikian dapat terus
diduplikasi oleh Lembaga-lembaga pengelola wakaf yang manfaatnya berdampak
langsung kepada umat. Bentuknya bisa berupa bantuan langsung terhadap kebutuhan
dasar umat, beasiswa Pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi melalui pemberian
modal usaha,
Wakaf uang sebagai lifestyle
Wakaf berupa tanah telah banyak
dilakukan, bahkan tidak sedikit tanah wakaf yang belum dimanfaatkan sesuai
peruntukannya. Misalnya, wakaf untuk masjid namun masjidnya tidak segera
terbangun. Wakaf untuk sekolah/madrasah/pesantren namun bangunannya belum ada.
Alasannya klasik, belum ada dana untuk mewujudkannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, kita
perlu terus menggelorakan gerakan wakaf uang dan atau wakaf melalui uang.
Mengapa? apabila wakaf tanah menuntut seseorang kaya terlebih dahulu, namun
wakaf uang dan atau wakaf melalui uang dapat dilakukan oleh setiap kaum
muslimin tanpa harus menunggu kaya. Bahkan dengan uang Rp. 1.000.000 atau
bahkan lebih kecil nilainya.
Kita dapat berwakaf. uang dengan
cara memilih nadzir yang kita percaya, berintegritas dan professional serta
telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nadzir tersebut memiliki
rekening pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Menyesuaikan
dengan aktifitas, kesibukan dan “gaya hidup” serta kemudahan teknologi, wakaf
uang bahkan tidak menuntut kita datang berhadapan langsung dengan nadzir karena
telah diwakili oleh LKS PWU yang akan menerima wakaf kita kemudian menerbitkan
sertifikat wakaf uang. Wakaf uang bahkan dapat dolakukan darimana saja melalui
aplikasi dan atau system yang dapat kita akses dari handphone kita.
Gerakan wakaf uang dan atau wakaf melalui uang
akan mampu mengurai persoalan tanah wakaf yang sementara ‘terbengkalai’ menjadi
berbagai proyek wakaf produktif seperti hotel, Restaurant, SPBU, Farming,
Retail dan bentuk usaha dan investasi lain yang pada akhirnya mampu memberikan solusi terhadap persoalan umat seperti kemiskinan, kesehatan,
pendidikan dan juga ekonomi menuju umat
yang berdaya.
Akhirnya, mari jadikan wakaf uang
menjadi gaya hidup kita bersama. Semoga..
0 comments: