Tuesday, August 10, 2021

Bagaimana Hukum mengubur plasenta (ari-ari) bayi kembar dampit?



Tanya :

1. Bagaimana hukumnya memendam ari-ari atau plasenta?

2. Apabila bayi kembar dampit (laki laki dan perempuan) bagaimana cara menguburkannya?

Jawab :

Wassalamu’alaikum ww

Ibu, Selamat atas kelahiran cucu ibu yang sekaligus dua orang. Semoga ibu dan bayinya senantiasa diberikan kesehatan lahir batin. Dan kelak bayi tersebut tumbuh menjadi anak yang sholih dan sholihah. Kita dapat mencontoh doa yang dipraktikkan oleh istri Imran saat melahirkan Maryam.

Ari-ari, Masyimah, atau plasenta adalah organ penting pada proses kehamilan. Letaknya tepat di dalam kandungan atau rahim. Ari-ari mempunyai bentuk bundar seperti piringan tebal dengan diameter 15-20 cm, tebal 2,5-5 cm, dan berat saat sudah cukup bulan (37 minggu) sekitar 500 gram. Isinya yakni pembuluh darah yang berasal dari tali pusar (umbilical cord).

Ari-ari atau plasenta secara medis berfungsi sebagai penyedia makanan dan saluran lainnya, yang menghubungkan antara janin dengan ibunya. Selama berbulan-bulan, placenta ini sangat berguna bagi bayi di dalam rahim sang ibu. Namun begitu bayi lahir, maka perannya usai sudah.

Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj:

هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، … ـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ .

 

Artinya; “Apakah ari-ari tergolong bagian dari anggota ibu atau anak, sehingga apabila salah satunya meninggal dunia setelah terpisah dari ari-ari tersebut maka hukumnya seperti bagian tubuh yang terpisah dari mayat yang wajib dikuburkan? …. Imam Ibnu Qasim berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas ari-ari tersebut.

Terkait dengan memendam palsenta, memang ada perintah sebagaimana hadis dari Aisyah, "Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim).

Berdasar hadis diatas,maka mengubur (memendam) palsenta di dalam tanah, adalah sunnah. Mengapa? karena plasenta itu akan segera membusuk bila tidak dipendam. Jalan terbaik memang dipendam saja, agar tidak merusak lingkungan. Namun tanpa diiringi ritual apa pun. tanpa niat apapun kecuali untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik. Cukup dipendam saja dan selesai.

Namun dalam masyarakat tertentu, ada semacam kepercayaan tertentu bahwa di balik fungsi medis, ada hubungan ‘ghaib’ tertentu antara bayi dengan plasentanya. Karena itu, sebagian masyarakat yang mewarisi tradisi kuno ini masih terlihat melakukan berbagai macam ritual yang tidak ada kaitannya dengan agama. Salah satunya adalah mengubur plasenta di dekat rumah, bahkan harus diberi pelita (lampu). Dan bersamanya juga dikuburkan benda-benda tertentu, yang dipercaya akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa.

Kepercayaan bahwa ada hubungan ghaib antara plasenta dengan nasib seseorang merupakan keyakinan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Nasib seseorang bukan ditentukan oleh perlakuan terhadap plasenta, namun tergantung dari upaya (ikhtiar) seseorang serta doa-doa yang dipanjatkan.

lihat link versi youtube di Baper : Mengubur Plasenta

Untuk pengamanan dan penerangan, ari-ari yang dikubur biasanya diberikan lampu. Jika tujuan penggunaan lampu adalah supaya tidak dirusak atau dimakan binatang boleh-boleh saja. Tapi jika ari-ari yang dikubur juga ditambahkan barang-barang lain seperti pensil atau sisir, maka hukumnya jadi haram. Ini karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori tabdzir (membuang harta benda).

Juga tidak ada tuntunan khusus plasenta dari bayi kembar dampit (putra-putri) harus diendam seperpi apa. Itu semua lebih terkait dengan masalah kebersihan dan lingkungan. Dengan demikian boleh plasenta itu dikubur menjadi satu. Tidak ada larangan untuk itu. Tidak ada ketentuan bayi laki laki ditanam di sebelah kanan pintu dan bayi perempuan ditanam di sebelah kiri pintu. Hal itu hanyalah kebiasaan didalam masyarakat dan menjadi semacam pemberitahu kepada tetangga. Kalau di kanan berarti anaknya laki-laki, kalua di kiri berarti anaknya perempuan. Bila hanya ini tidak ada masalah. Tetapi dilarang apabila menjadi keyakinan.

Allahu a'lam bis-showab


Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: