Tanya :
1. Bagaimana hukumnya memendam ari-ari atau plasenta?
2. Apabila bayi kembar dampit (laki laki dan perempuan) bagaimana cara menguburkannya?
Wassalamu’alaikum
ww
Ibu, Selamat
atas kelahiran cucu ibu yang sekaligus dua orang. Semoga ibu dan bayinya
senantiasa diberikan kesehatan lahir batin. Dan kelak bayi tersebut tumbuh
menjadi anak yang sholih dan sholihah. Kita dapat mencontoh doa yang dipraktikkan oleh
istri Imran saat melahirkan Maryam.
Ari-ari, Masyimah, atau plasenta
adalah organ penting pada proses kehamilan. Letaknya tepat di dalam kandungan
atau rahim. Ari-ari mempunyai bentuk bundar seperti piringan tebal dengan
diameter 15-20 cm, tebal 2,5-5 cm, dan berat saat sudah cukup bulan (37 minggu)
sekitar 500 gram. Isinya yakni pembuluh darah yang berasal dari tali pusar
(umbilical cord).
Ari-ari atau plasenta secara medis
berfungsi sebagai penyedia makanan dan saluran lainnya, yang menghubungkan
antara janin dengan ibunya. Selama berbulan-bulan, placenta ini sangat berguna
bagi bayi di dalam rahim sang ibu. Namun begitu bayi lahir, maka perannya usai
sudah.
Syekh
Sulaiman al-Jamal menjelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh
al-Manhaj:
هَلْ الْمَشِيمَةُ جُزْءٌ مِنْ الْأُمِّ
أَمْ مِنْ الْمَوْلُودِ حَتَّى إذَا مَاتَ أَحَدُهُمَا عَقِبَ انْفِصَالِهَا كَانَ
لَهُ حُكْمُ الْجُزْءِ الْمُنْفَصِلِ مِنْ الْمَيِّتِ فَيَجِبُ دَفْنُهَا ، … ـ
.سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَأَقُولُ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهَا شَيْءٌ ا
هـ .ع ش عَلَى م ر .وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ
الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ
فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ ،
فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ .
Artinya; “Apakah ari-ari
tergolong bagian dari anggota ibu atau anak, sehingga apabila salah satunya
meninggal dunia setelah terpisah dari ari-ari tersebut maka hukumnya seperti
bagian tubuh yang terpisah dari mayat yang wajib dikuburkan? …. Imam Ibnu Qasim
berpendapat tidak ada kewajiban apapun atas ari-ari tersebut.
Terkait dengan memendam palsenta,
memang ada perintah sebagaimana hadis dari Aisyah, "Nabi memerintahkan
untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi,
gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami
As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim).
Berdasar hadis
diatas,maka mengubur (memendam) palsenta di dalam tanah, adalah sunnah. Mengapa?
karena plasenta itu akan segera membusuk bila tidak dipendam. Jalan terbaik
memang dipendam saja, agar tidak merusak lingkungan. Namun tanpa diiringi
ritual apa pun. tanpa niat apapun kecuali untuk kebersihan dan kesehatan
lingkungan, tentu boleh dan baik. Cukup dipendam saja dan selesai.
Namun dalam
masyarakat tertentu, ada semacam kepercayaan tertentu bahwa di balik fungsi
medis, ada hubungan ‘ghaib’ tertentu antara bayi dengan plasentanya. Karena
itu, sebagian masyarakat yang mewarisi tradisi kuno ini masih terlihat
melakukan berbagai macam ritual yang tidak ada kaitannya dengan agama. Salah
satunya adalah mengubur plasenta di dekat rumah, bahkan harus diberi pelita
(lampu). Dan bersamanya juga dikuburkan benda-benda tertentu, yang dipercaya
akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa.
Kepercayaan
bahwa ada hubungan ghaib antara plasenta dengan nasib seseorang merupakan
keyakinan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Nasib seseorang bukan
ditentukan oleh perlakuan terhadap plasenta, namun tergantung dari upaya
(ikhtiar) seseorang serta doa-doa yang dipanjatkan.
lihat link versi youtube di Baper : Mengubur Plasenta
Untuk pengamanan dan penerangan,
ari-ari yang dikubur biasanya diberikan lampu. Jika tujuan penggunaan lampu
adalah supaya tidak dirusak atau dimakan binatang boleh-boleh saja. Tapi jika
ari-ari yang dikubur juga ditambahkan barang-barang lain seperti pensil atau
sisir, maka hukumnya jadi haram. Ini karena tindakan tersebut termasuk dalam
kategori tabdzir (membuang harta benda).
Juga tidak ada
tuntunan khusus plasenta dari bayi kembar dampit (putra-putri) harus diendam
seperpi apa. Itu semua lebih terkait dengan masalah kebersihan dan lingkungan.
Dengan demikian boleh plasenta itu dikubur menjadi satu. Tidak ada larangan
untuk itu. Tidak ada ketentuan bayi laki laki ditanam di sebelah kanan pintu
dan bayi perempuan ditanam di sebelah kiri pintu. Hal itu hanyalah kebiasaan
didalam masyarakat dan menjadi semacam pemberitahu kepada tetangga. Kalau di
kanan berarti anaknya laki-laki, kalua di kiri berarti anaknya perempuan. Bila
hanya ini tidak ada masalah. Tetapi dilarang apabila menjadi keyakinan.
Allahu a'lam bis-showab
0 comments: