Thursday, August 12, 2021

Hukum Aborsi karena masih punya bayi 8 bulan



Tanya : 

Assalamu’alaikum ww

Ustadz, saya mau tanya hukum menggugurkan kandungan itu bagaimana?

Ceritanya saya punya anak baru berumur 8 bulan, ternyata saya hamil lagi. Usia kehamilan sekitar 5 minggu. Suami saya menyuruh saya menggugurkan kehamilan yang baru 6 minggu ini dengan pertimbangan kasian anak saya yang tidak mau susu formula dan maunya asi.

Mohon penjelasan ustadz. terimakasih

Wassalamu’alaikum ww.


Jawab :

Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi janin yang sudah ditiupkan ruh dengan sengaja dan tidak ada alasan yang syar’i maka ia haram. Hal ini karena ia dianggap membunuh jiwa manusia. Pembunuhan secara sengaja tanpa jalur yang disyariatkan agama adalah haram. Dalilnya sebagai berikut:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (Qs.al Maidah : 32)

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).

Hanya saja, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama ketika aborsi tatkala ruh belum ditiupkan ke janin. Sebagian kecil dari ulama hanafiyah, Syafi’iyah seperti dan Malikiyah membolehkan. Imam Ramali dari madzhab syafi’i berpendapat bahwa jika belum ditiupkan ruh dan janin hasil zina maka boleh digugurkan. Jika bukan karena zina maka tidak diperkenankan.

Menurut imam Ghazali dalam Ihya bahwa ketika sel telur sudah dibuahi, maka haram menggugurkan kandungan karena dianggap membunuh nyawa manusia.

Terkait dengan kapan ruh ditiupkan kepada janin, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hanafiyah dan zhahiriyah berpendapat bahwa janin baru ditiupkan ruh ketika janin berumur 120 hari atau 140 hari. Pendapat mereka ini didasarkan pada hadis naabi berikut:

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه في أربعين يوما ثم يكون مثل ذلك علقة ثم يكون مثل ذلك مضغة ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح فيؤمر بأربع كلمات فيكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد.

 

Artinya : “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya dalam waktu 40 (empat puluh) hari, kemudian menjadi segumpal darah selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal daging selama itu juga (40 hari), kemudian diutuslah Malaikat kepadanya dan ditiupkan ruhnya, kemudian diperintahkan untuk menuliskan 4 perkara; rejeki, ajal, amal perbuatan dan nasibnya celaka atau Bahagia”. (HR. Muslim)

Hadis di atas menunjukkan mengenai tiga fase janin. Tiap fase terdiri dari 40 hari. Janin ditiupkan pada fase ke tiga. Ini artinya bahwa janin berumur 120 hari. Ibnu rajab dari madzhab hambali berpendapat bahwa janin baru ditiupkan ruh pada umur 130 hari. Mereka menggunakan dalil perintah iddah bagi istri yang ditinggal mati suaminya selama 4 bulan 10 hari. Empat bulan adalah 120 hari tambah 10 jadinya 130 hari.

Menurut Dr. Abdul Jawwad Shawi dan Dr. Muhammad Ali Al-Bar bahwa ruh ditiupkan ke janin tatkala janin sudah berumur 40 hari. Dalil yang dijadikan rujukan adalah firman Allah berikut:

فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ

Artinya : “Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan) Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud”. (QS. Al-Hijr: 29).

Maksudnya سَوَّيْتُهُ menurutnya adalah janin yang sudah mulai membentuk. Umur enam atau tujuh minggu, kondisi janin sudah mulai proses pembentukan.

 

Hanya saja, jika dilihat dari tiga pendapat tadi, saya memilih pendapat jumhur ulama berdasarkan hadis Nabi di atas dan juga penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa jantung mulai terdengar berdetak di kisaran bayi umur 120 hari. Sementara untuk aborsi diharamkan secara mutlak sejak sel telur dibuahi, kecuali ada alasan yang syar’iy.

Untuk kasus anda, sebaiknya tidak langsung memutuskan bersama suami untuk menggugurkan kandungan.Anda jangan panik. Apa yang terjadi pada diri anda adalah manusiawi dan lumrah. Silahkan anda konsultasi ke dokter anak dan kdokter kandungan. tanyakan apakah kondisi anda itu berbahaya bagi bayi yang sudah lahir, janin yang anda kandung termasuk terhadap anda selaku ibu yang sedang menyusui dan sekaligus hamil.

APabila dokter menyatakan bahaya, membahayakan salah satu atau ketiganya, anda boleh melakukan aborsi kepada dokter ahli. tetapi kalau tidak ada bahaya yang nyata. saran saya pertahankan kandungan anda, dengan tetap merawat bayi yang ada sebaik mungkin.perbanyak asupan yang mendukung kesehatan ibu, bayi dan kandungan.

Yakinlah bahwa itu adalah karunia ALlah. Jangan takut dan khawatir hanya atas pertimbangan ekonomi. karena setiap yang melata dimuka bumi ini rizkinya dijamin oleh Allah. dan demikian juga janin yang anda kandung. Ikhtiar dan teruslah bermohon pertolongan kepada Allah. 

 Wallahu a’lam bishawab.

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: