حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِTelah menceritakan kepadaku Yahya bin Qoza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma; ada seorang lelaki meli'an isterinya di zaman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan tidak mengakui anaknya, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memisah keduanya dan memasrahkan anak kepada si wanita (ibu bayi).
HR. Bukhari: 6.251 @ensiklopedi hadis
Ibrah :
Li'an ialah menuduh pasangan berbuat zina.
Tuduhan zina adalah masalah yang sangat serius dalam hubungan suami istri. Karenanya pasangan suami istri semestinya senantiasa menjaga diri untuk tidak menimbulkan kecurigaan pasangan dan tidak mudah menuduh pasangannya berzina.
Pada dasarnya, anak yang lahir didalam sebuah ikatan perkawinan dinasabkan kepada ayahnya yang resmi (baca kembali hadis tentang Ibnu Sarir ).
Hadis memberikan pengertian bahwa dimungkinkan adanya pengingkaran anak. Apabila seorang suami meyakini bahwa bayi yang lahir dari istrinya bukan anaknya, ia bisa menempuh mekanisme pengingkaran anak.
Apabila tuduhan zina dapat dibuktikan, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibu. Bukan kepada pria yang menghamili.
Allahu a'lam
0 comments: