Wednesday, February 13, 2019

Agung Nugraha : wasiat



حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ عَنْ هَاشِمِ بْنِ هَاشِمٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
مَرِضْتُ فَعَادَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ لَا يَرُدَّنِي عَلَى عَقِبِي قَالَ لَعَلَّ اللَّهَ يَرْفَعُكَ وَيَنْفَعُ بِكَ نَاسًا قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أُوصِيَ وَإِنَّمَا لِي ابْنَةٌ قُلْتُ أُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ النِّصْفُ كَثِيرٌ قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ قَالَ فَأَوْصَى النَّاسُ بِالثُّلُثِ وَجَازَ ذَلِكَ لَهُمْ

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdur Rohim telah bercerita kepada kami Zakariya' bin 'Adiy telah bercerita kepada kami Marwan dari Hasyim bin Hasyim dari 'Amir bin Sa'ad dari bapaknya radliallahu 'anhu berkata: "Aku sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) ". Maka Beliau bersabda: "Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku". Beliau bersabda: "Setengah itu banyak". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar". Dia (Sa'ad) berkata: "Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya".

HR. Bukhari: 2.539 @ensiklopedi hadis

Ibrah :
Doa Rasul dalam hadis ini menunjukkan agar orang yang 'kaya' memberikan kemanfaatan kepada manusia.

Diantara caranya ialah berwasiat  (berupa sedekah jariyah/wakaf) dari sebagian hartanya untuk kepentingan umat.

Meski demikian, Rasul memberikan 'batasan'  agar tetap memperhatikan keturunan, maka ketika hendak mewasiatkan setengah oleh Rasul 'dicegah' hingga sepertiga yang diijinkan.

Ini juga menjadi dalil sebagian ulama bahwa batasan maksimal wasiat adalah sepertiga. Dengan demikian masih ada bagian bagi anak (keturunan) sehingga tidak terlantar dan atau bahkan menjadi beban bagi orang lain.

Allahu a'lam
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: