Thursday, September 3, 2020

Sinari rumah dengan cahaya sholat




حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا


Telah menceritakan kepada kami Musadad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah bin 'Umar berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Nabi ﷺ bersabda, "Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan." 


HR. Bukhari: 414 @ensiklopedi hadis


Ibrah :

Hadis ini menjadi dalil bahwa rumah perlu dihidupkan cahanya yaitu disinari dengan sholat. 


Karena tidak disebut khusus, maka ia bisa dimaknai sholat wajib atau sholat Sunnah.

Meski demikian, apabila dikaitkan dengan banyaknya keterangan bahwa Rasulullah selalu sholat (wajib) di masjid dan besarnya pahala sholat di masjid. Juga banyaknya keterangan bahwa nabi sholat sunnat di rumah, Maka ulama menekankan agar sholat wajib dilakukan di masjid, sedang sholat sunnat dilakukan di rumah. 


Demikianpun, ini tidak mutlak. Dalam hal rumah jauh dari masjid, tidak mengapa setelah sholat wajib berjamaah di masjid dilanjutkan sholat sunnat di masjid juga.


Substansi dari hadis ini ialah agar rumah juga diwarnai dengan ibadah sholat.

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: