Monday, October 24, 2016

Tata Cara Pendirian Masjid


Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam. Dalam Islam Masjid menduduki posisi penting dalam ibadah yaumiah para pemeluknya. Mengapa? karena dalam Islam sholat lima waktu tidaklah cukup sekedar ditunaikan. Lebih dari itu banyak keterangan yang menyebutkan keutamaan sholat berjama'ah. Bahkan keutamaan jama'ah di Masjid serta membangun masjid.


Salah satu yang populer adalah Hadits yang menerangkan bahwa sholat di Masjid Nabawi pahalanya 1.000 kali lipat dari pada sholat di masjid lain. Dan sholat di Masjidil Haram pahalanya 100.000 kali lipat.

Untuk masjid lain, ada "promosi" setidaknya mendapat pahala 27 derajat bila dilakukan berjama'ah. Apalagi dilaksanakan di masjid. Satu langkah perjalanan ke masjid dihitung sebagai satu kebaikan.

Terkait dengan besarnya motivasi pahala berjama'ah dan orang yang membangun masjid akan dibangunkan rumah oleh Allah di surga, maka banyak sekali orang berlomba membangun masjid. 

Untuk itu, agar masjid  benar-benar makmur dipersyaratkan adanyat 90 pengguna dan 60 pendukung  pembangunan masjid dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan fc KTP yang disahkan pejabat berwenang. Ketentuan ini dimaksudkan menjadi jaminan bahwa masjid yang akan dibangun benar-benar dibutuhkan dan akan dipergunakan dengan sebenar-benarnya.

Bagaimana prosedur pendirian tempat ibadah. ini ketentuannya
https://ntt.kemenag.go.id/files/ntt/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf
Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: