Wednesday, October 11, 2023

Hukum Haji

 



Haji merupakan salah satu dari rukun Islam dan menjadi kewajiban Agama bagi setiap orang Islam yang mempunyai kemampuan (istitha’ah). Orang Islam yang mengingkari kewajiban haji dapat digolongkan termasuk orang yang kafir dan dihukumi keluar dari Islam.

Ulama bersepakat bahwa kewajiban haji hanyalah sekali seumur hidup. Selebihnya hukumnya sunat. Dari Abu Hurairah ra berkata Rasulullah SAW berkhutbah dan mengatakan “wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan kepadamu untuk menunaikan haji; maka berhajilah” kemudian seseorang bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah?,  nabi diam, sampai sahabat menanyakan hal itu tiga kali; kemudian Nabi menjawab : seandainya aku jawab ya, maka hal itu diwajibkan. Tetapi ketika kamu mampu. Nabi melanjutkan : ikuti aku atas apa yang aku sampaikan kepadamu, karena sesungguhnya rusak-(nya) orang sebelummu  karena banyak Tanya dan menyelsihi nabi mereka, maka apabila aku perintahkan kepadamu sesuatu kerjakanlah semampumu dan bia aku melarangmu atas sesuatu maka tinggalkanlah”. HR. Bukhari Muslim).

Dari ibnu ‘Abbas, berkata : Rasulullah berkhutbah dan mengatakan : wahai sekalian manusia diwajibkan atasmu haji, aqro’ ibn jabis bertanya : apakah setiap tahun?”, Nabi menjawab : jika aku katakana demikian maka diwajibkan (setiap tahun), dan jika diwajibkan kamu tidak melakukannya dan tidak mampu. Haji itu satu kali (saja) selebihnya adalah tathawu’ (sunah)”. HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan al-Hakim).

:Baca artikel wakaf : wakaf, pahala selamanya

Tuesday, October 10, 2023

Pengertian Haji

 


Dalam kita Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq memberikan ta’rif (pengertian), bahwa haji ialah menyengaja datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawaf, sai, wuquf di arofah dan seluruh rangkaian manasik lainnya dalam rangka memenuhi perintah Allah dan menggapai ridha-Nya.

Berdasar pengertian tersebut, ada beberapa point penting, yaitu :

1.       Menyengaja; harus ada niat sejak awal keberangkatan dari rumah. bahwa tujuan perjalanannya adalah ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji.

2.       Ke Makkah; proses ibadah haji hanya dilaksanakan di Makkah (dan sekitarnya) yaitu Arofah, Muzdalifah dan Mina. Tidak dapat digantikan di tempat lain.

3.       Thawaf dan sai adalah kegiatan ibadah yang termasuk rukun haji.

4.       Wuquf adalah esensi dan merupakan puncak ibadah haji. Al hajju ‘arofah.

5.       Rangkaian manasik; mencakup wajib dan sunnah haji. Seperti mabit di Muzdalifah, Mina, Melontar jumroh, dan lainnya.

6.       Tujuannya untuk memenuhi perintah Allah dan menggapai ridha-Nya.

Wakaf, amal tidak terputus; Yuk berwakaf