Haji merupakan salah satu dari
rukun Islam dan menjadi kewajiban Agama bagi setiap orang Islam yang mempunyai
kemampuan (istitha’ah). Orang Islam yang mengingkari kewajiban haji dapat
digolongkan termasuk orang yang kafir dan dihukumi keluar dari Islam.
Ulama bersepakat bahwa kewajiban
haji hanyalah sekali seumur hidup. Selebihnya hukumnya sunat. Dari Abu Hurairah
ra berkata Rasulullah SAW berkhutbah dan mengatakan “wahai sekalian manusia,
sesungguhnya Allah mewajibkan kepadamu untuk menunaikan haji; maka berhajilah”
kemudian seseorang bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah?, nabi diam, sampai sahabat menanyakan hal itu
tiga kali; kemudian Nabi menjawab : seandainya aku jawab ya, maka hal itu
diwajibkan. Tetapi ketika kamu mampu. Nabi melanjutkan : ikuti aku atas apa
yang aku sampaikan kepadamu, karena sesungguhnya rusak-(nya) orang
sebelummu karena banyak Tanya dan
menyelsihi nabi mereka, maka apabila aku perintahkan kepadamu sesuatu
kerjakanlah semampumu dan bia aku melarangmu atas sesuatu maka tinggalkanlah”.
HR. Bukhari Muslim).
Dari ibnu ‘Abbas, berkata :
Rasulullah berkhutbah dan mengatakan : wahai sekalian manusia diwajibkan atasmu
haji, aqro’ ibn jabis bertanya : apakah setiap tahun?”, Nabi menjawab : jika
aku katakana demikian maka diwajibkan (setiap tahun), dan jika diwajibkan kamu
tidak melakukannya dan tidak mampu. Haji itu satu kali (saja) selebihnya adalah
tathawu’ (sunah)”. HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan al-Hakim).
:Baca artikel wakaf : wakaf, pahala selamanya