Dalam kita Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq memberikan ta’rif (pengertian), bahwa haji ialah menyengaja datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawaf, sai, wuquf di arofah dan seluruh rangkaian manasik lainnya dalam rangka memenuhi perintah Allah dan menggapai ridha-Nya.
Berdasar pengertian tersebut, ada
beberapa point penting, yaitu :
1.
Menyengaja; harus ada niat
sejak awal keberangkatan dari rumah. bahwa tujuan perjalanannya adalah ke
Makkah untuk menunaikan ibadah haji.
2.
Ke Makkah; proses ibadah
haji hanya dilaksanakan di Makkah (dan sekitarnya) yaitu Arofah, Muzdalifah dan
Mina. Tidak dapat digantikan di tempat lain.
3.
Thawaf dan sai adalah
kegiatan ibadah yang termasuk rukun haji.
4.
Wuquf adalah esensi dan
merupakan puncak ibadah haji. Al hajju ‘arofah.
5.
Rangkaian manasik; mencakup
wajib dan sunnah haji. Seperti mabit di Muzdalifah, Mina, Melontar jumroh, dan
lainnya.
6.
Tujuannya untuk memenuhi
perintah Allah dan menggapai ridha-Nya.
Wakaf, amal tidak terputus; Yuk berwakaf
0 comments: