Tuesday, July 18, 2023

Mahkamah Agung terbitkan Edaran Larangan Perkawinan beda Agama



Beberapa waktu terakhir sering muncul pemberitaan adanya putusan pengadilan negeri (tingkat pertama) yang memberikan ijin permohonan perkawinan beda agama. Ada beberapa pertimbangan Hakim didalam mengambil keputusan, antaran lain terkait hal asasi manusia dan agar tidak terjadi kumpul kebo (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan).

Merespon hal tersebut yang menimbulkan "kegaduhan" di masyarakat, Mahkamah Agung republik Indonesia menerbitkan edaran  nomor : 2 tahun 2023  tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Dalam edaran tertanggal 17 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifudin, tersebut berisi dua hal, yaitu ; 1) Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 2) Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua / kepala  Pengadilan Tingkat Banding . dan Ketua/kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh indonesia.




Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pesoman hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama yang akhir akhir ini cukup meresahkan. (ran) 

Sebelumnya
Berikutnya

0 comments: