Bertempat di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa
Jamaah haji 1442 H batal diberangkatkan tahun ini. Hal itu berdasarkan
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan
Jamaah Haji Tahun 1442 H.
Dalam konferensi Pers yang dihadiri
anggota komisi VIII, perwakilan MUI dan NU serta Ketua BPKH Menag menyampaikan
bahwa disamping pemerintah Arab Saudi hangga hari ini (02/06/2021), belum
membuka akses untuk jamaah Indonesia, pertimbangan Kesehatan dan keselematan
jamaah menjadi alasan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji
tahun ini. Hal itu dapat dipahami dari konsideran a sampai g yang dibacakan. “Karena
masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun
ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia:, tegas Menag.
Yaqut juga menjelaskan, bahwa keputusan
tersebut telah dibahas dan diperhitungkan melalui kajian yang sangat mendalam bersama
Komisi VIII DPR dalam dalam rapat tanggal 2 Juni 2021.
0 comments: