Friday, April 21, 2017

Wednesday, April 12, 2017

Istri / wanita ideal


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

*خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الأَبِلَ، صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِه*ِ.

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw beliau bersabda:

Sebaik-baiknya wanita adalah yang dapat mengendarai unta (wanita Arab). Wanita Quraisy yang paling baik adalah yang paling lembut kepada anak di masa kecilnya, dan paling bisa menjaga harta suaminya. (Sahih al-Bukhori: 4.692)

Fahmul hadits :

1. Wanita sebaiknya juga bisa mengendarai unta (baca : kendaraan).

2. Dorongan dan keutaman ibu/wanita untuk bersikap dan berperilaku lembut dan penyayang kepada anak-anak mereka, atau anak kecil pada umumnya.

3. Istri/wanita ideal ialah yg bisa mengatur tata kelola ekonomi keluarga dan menjaga harta suami/nafkah keluarga.

Monday, April 10, 2017

Fitnah Wanita


عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ.

Dari Usamah ibn Zaid ra, dari Nabi saw beliau bersabda:

Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) wanita. (Sahih al-Bukhori:4.706)

Pesan :
Fitnah yang sangat berbahaya adalah fitnah wanita. Karena itu dianjurkan bagi para laki-laki untuk menjaga pandangannya ketika berada di tempat umum. Kaum wanita juga hendaknya menjaga diri dengan menggunakan pakaian yang syar'i, sopan dan tidak menarik perhatian, demi menjaga dirinya sendiri dan demi menghindari terjadinya fitnah.


Sunday, April 9, 2017

Anjuran Menikah jika sudah mampu

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Dari Abdullah, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw sewaktu kami masih muda, saat itu kami tidak memiliki sesuatu pun, maka Rasulullah saw bersabda kepada kami:

Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat menjadi penghalang baginya (meredam hawa nafsunya). (Sahih al-Bukhori: 4.678)

Pesan :
Menikah adalah hal yang dianjurkan dalam islam, jika seseorang sudah mampu untuk membangun rumah tangga. Mampu disini dalam arti dapat menghidupi istri dan anak-anaknya kelak, dan dapat menjadi kepala keluarga yang baik. Menikah dianjurkan karena menjaga pandangan dan menjaga kehormatan. Jika seseorang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat membantunya meredam hawa nafsu.