Monday, October 24, 2016

Tata Cara Pendirian Masjid

Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam. Dalam Islam Masjid menduduki posisi penting dalam ibadah yaumiah para pemeluknya. Mengapa? karena dalam Islam sholat lima waktu tidaklah cukup sekedar ditunaikan. Lebih dari itu banyak keterangan yang menyebutkan keutamaan sholat berjama'ah. Bahkan keutamaan jama'ah di Masjid serta membangun masjid.


Salah satu yang populer adalah Hadits yang menerangkan bahwa sholat di Masjid Nabawi pahalanya 1.000 kali lipat dari pada sholat di masjid lain. Dan sholat di Masjidil Haram pahalanya 100.000 kali lipat.

Untuk masjid lain, ada "promosi" setidaknya mendapat pahala 27 derajat bila dilakukan berjama'ah. Apalagi dilaksanakan di masjid. Satu langkah perjalanan ke masjid dihitung sebagai satu kebaikan.

Terkait dengan besarnya motivasi pahala berjama'ah dan orang yang membangun masjid akan dibangunkan rumah oleh Allah di surga, maka banyak sekali orang berlomba membangun masjid. 

Untuk itu, agar masjid  benar-benar makmur dipersyaratkan adanyat 90 pengguna dan 60 pendukung  pembangunan masjid dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan fc KTP yang disahkan pejabat berwenang. Ketentuan ini dimaksudkan menjadi jaminan bahwa masjid yang akan dibangun benar-benar dibutuhkan dan akan dipergunakan dengan sebenar-benarnya.

Bagaimana prosedur pendirian tempat ibadah. ini ketentuannya
https://ntt.kemenag.go.id/files/ntt/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf
Pedoman Takmir Masjid Yayasan Darul Mutttaqien Medari

PEDOMAN
PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN MASJID
YAYASAN DARUL MUTTAQIEN MEDARI | SLEMAN YOGYAKARTA

pengertian

yayasan

Adalah Yayasan Darul Muttaqien Medari Akta Notaris No. 19/2013 Tanggal 6 Juni 2013  SK Menkumham No. AHU-6981.AH.01.04 Tanggal 29 Oktober 2013, berkedudukan pertama kali di Tundan Medari Cilik, Caturharjo, Sleman, Sleman, Yogyakarta.

nadzir

Adalah Yayasan Darul Muttaqien Medari dalam kapasitasnya sebagai Nadzir Badan Hukum sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

LEMBAGA AMIL ZAKAT

Adalah Yayasan Darul Muttaqien Medari dalam kapasitasnya sebagai Badan Hukum yang mempunyau kewenangan pengelolaan Zakat, infa/Shodaqoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Unit Pengumpul Zakat adalah organ Lembaga Amil Zakat Darul Muttaqien Medari yang melaksanakan penghimpunan dan pengelolaan Zakat, Infaq/ Shodaqoh, hibah dan pendapatan lainnya.

masjid

Adalah bangunan tempat ibadah yang dibangun/didirikan diatas tanah wakaf Nadzir Yayasan Darul Muttaqien dan/atau Masjid yang menjadi binaan Yayasan Darul Muttaqien Medari.

takmir masjid

Adalah kesatuan kelembagaan masjid yang terdiri dari orang-orang jama’ah masjid yang mempunyai komitmen tinggi untuk mengelola dan memakmurkan masjid sesuai dengan visi dan misi yayasan.

imam masjid

Imam masjid adalah orang yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan tugas pokok memimpin pelaksanaan sholat lima waktu.

Dalam hal masjid dan/atau Yayasan menyelenggarakan program tahfidz, Imam masjid diutamakan seorang hafidz dan bertanggungjawab melaksanakan program tahfidz.

Imam Masjid ditetapkan dengan Surat Keputusan Yayasan.

jama’ah masjid

Jama’ah masjid adalah umat Islam yang menjadi jama’ah sholat lima waktu dan/atau jama’ah pengajian yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid.

Jama’ah Masjid terdiri dari jama’ah Inti, jama’ah tetap dan jama’ah tidak tetap.

Jama’ah Inti adalah orang yang setiap hari minimal satu kali melaksanakan sholat di masjid.

Jama’ah tetap adalah orang yang berada dalam lingkup radius masjid dan telah didata oleh Takmir Masjid.

Jama’ah tidak tetap adalah setiap muslim yang melaksanakan sholat di masjid.

ketakmiran

TAKMIR MASJID

Takmir Masjid merupakan kesatuan orang yang bertugas memakmurkan masjid.

Takmir masjid dipilih dari jama’ah inti dan/atau jama’ah tetap masjid.
Takmir Masjid ditetapkan dengan Surat Keputusan Yayasan.

keuangan

KEUANGAN MASJID

Keuangan Masjid adalah semua penerimaan yang diterima/dikelola oleh bendahara masjid.

Keuangan Masjid bersumber dari :
1.      Zakat
2.      Infaq/shodaqoh
3.      Infaq Jum’at
4.      Infaq Kajian dan/atau pengajian.
5.      Pendapatan  lainnya.
Keuangan Masjid dioptimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran masjid dan pemberdayaan jama’ah serta masyarakat sekitar masjid.

Dalam Kedudukan Yayasan sebagai Lembaga Amil Zakat, Keuangan Masjid adalah Kas Lembaga Amil Zakat Darul Muttaqien Medari yang dibukukan terpisah, dan merupakan satu kesatuan dari keuangan LAZIS.

Takmir Masjid secara otomatis adalah Pengurus  Unit Pengumpul Zakat LAZIS Darul Muttaqien.

Keuangan masjid dibubukan tersendiri dan dilaporkan kepada Yayasan.

Untuk mewujudkan kebersamaan dan prinsip saling tolong menolong antar sesama masjid dan atau unit dakwah, dianggarkan dana Ta’awun dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Satu kali infaq jum’at dalam hitungan lapan (35 hari) atau sebesar 20 % (duapuluh persen) dari perolehan dana infaq jum’at, dan/atau;
2. 12,5 % (duabelas koma lima persen) dari total perolehan dana ZIS setiap bulan.

Pentasharufan dana Zakat, infaq dan shadaqah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik, transparan dan akuntabel.

MASA bakti

Masa Bakti Takmir Masjid adalah 3 (tiga) tahun.

Ketua Takmir Masjid dapat dipilih kembali dengan mengembangkan prinsip pembinaan dan perkaderan.

pengurus harian dan bidang

Takmir Masjid terdiri dari Pengurus Harian dan Bidang-bidang.

Pengurus Harian sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang; terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Bila dipandang perlu, Pengurus Harian dapat ditambah maksimal 9 (Sembilan) orang;

Bidang-bidang terdiri dari Bidang Idaroh (Kesekretariatan), Bidang Imaroh (Kemakmuran) dan Bidang Ri’ayah (pengadaan dan pemeliharaan)

Bidang Idaroh bertugas melaksanakan kegiatan kesretariatan umum dan pendataan jama’ah.

Bidang Riayah bertugas memakmurkan masjid melalui kegiatan sholat Jama’ah, Majelis Taklim, Ekonomi, Kesehatan dan atau kegiatan lainnya.

Bidang Ri’ayah bertugas melaksanakan pengadaan gedung/sarana/prasarana/perlengkapan masjid dan atau pemeliharaan keamanan dan kebersihan masjid.

PENUTUP

Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Masjid ini disusun sebagai acuan dalam mengelola masjid yang menjadi binaan Yayasan Darul Muttaqien Medari.

Sleman, 24 Oktober 2016

Ketua                                      Sekretaris




Dwinta Sudibya                   R. Agung Nugraha, MA